BORNEONEWS, Tamiang Layang – Ketua Umum Ormas Sabang Merah Borneo (SMB) Petrus Natalis alias Petrus Sabang Merah menyerukan Pemerintah Kabupaten Barito Timur bersama organisasi masyarakat dan masyarakat adat ikut mengawal kasus dua peladang asal Desa Hayaping yang ditangkap aparat kepolisian terkait pembakaran lahan.
Petrus mengatakan dirinya memperoleh informasi mengenai penangkapan dua peladang tersebut dan berharap persoalan yang mereka hadapi mendapat perhatian dari berbagai pihak. Menurutnya, kasus tersebut tidak hanya berkaitan dengan proses hukum tetapi juga menyentuh kehidupan masyarakat adat yang memiliki tradisi berladang secara turun-temurun.
"Saya mendapatkan informasi ada orang tua kita atau peladang kita dari Barito Timur yang ditangkap oleh aparat penegak hukum," ungkap Petrus melalui rekaman video, Jumat, 2 Oktober 2026.
Ia kemudian menyerukan agar masyarakat adat dan organisasi kemasyarakatan membangun solidaritas untuk memberikan perhatian terhadap perkara yang menimpa kedua peladang tersebut.
"Kita berharap kekompakan masyarakat adat, organisasi-organisasi masyarakat, dapat membantu memperjuangkan saudara kita agar dapat dibebaskan dari hukumannya," katanya.
Petrus menilai praktik berladang merupakan bagian dari kehidupan masyarakat Dayak yang telah diwariskan dari generasi ke generasi. Karena itu, ia meminta persoalan hukum yang menjerat peladang tetap dilihat dalam konteks kehidupan sosial dan budaya masyarakat setempat.
"Karena jangan sampai hukum tajam ke bawah tumpul ke atas. Ingat, secara berladang itu sudah turun-temurun dari nenek moyang kita," tegasnya.
Selain meminta dukungan masyarakat adat dan organisasi kemasyarakatan, Petrus secara khusus berharap Bupati Barito Timur ikut mengambil langkah untuk mencari penyelesaian atas persoalan tersebut.
"Kita juga meminta Pak Bupati Barito Timur mungkin dapat membantu untuk menyelesaikan permasalahan ini agar tidak melebar ke mana-mana," ujarnya.
Menurut Petrus, pemerintah daerah memiliki ruang untuk membantu mencari jalan keluar yang bijaksana bagi masyarakat adat yang sedang menghadapi persoalan hukum. Ia berharap perhatian pemerintah tidak berhenti pada aspek penegakan aturan tetapi juga mempertimbangkan kondisi masyarakat yang terdampak.
"Kita yakin pemerintah Barito Timur dapat bijak membantu masyarakat-masyarakat adat yang hari ini dikriminalisasi," lanjutnya.
Pernyataan tersebut berkaitan dengan perkara Subarno (59) dan Yadi (53), warga Desa Hayaping, Kabupaten Barito Timur. Keduanya ditangkap polisi setelah melakukan pembakaran lahan yang digunakan untuk kegiatan berladang.
Perkara ini kemudian menjadi sorotan karena terdapat perbedaan informasi mengenai luas lahan yang dibakar. Dalam pernyataan Kapolda Kalimantan Tengah, luas lahan yang dibakar disebut mencapai 11 hektare.
Sementara itu, pihak keluarga Subarno dan Yadi membantah angka tersebut. Keluarga menyebut luas lahan yang dibakar sekitar 1,1 hektare. Perbedaan keterangan tersebut menjadi salah satu hal yang turut disoroti dalam polemik kasus kedua peladang Hayaping.
Kepastian mengenai luas lahan yang terbakar menjadi penting dalam melihat perkara secara utuh karena angka tersebut berkaitan dengan gambaran peristiwa yang menjadi dasar penanganan hukum terhadap kedua peladang.
Kasus Subarno dan Yadi sekaligus memperlihatkan adanya persoalan yang bersinggungan antara penegakan hukum terhadap pembakaran lahan dengan praktik berladang yang telah lama menjadi bagian dari kehidupan masyarakat adat Dayak. Proses penyelesaian perkara tersebut diharapkan tetap berjalan sesuai ketentuan hukum sekaligus mempertimbangkan konteks sosial dan kearifan lokal masyarakat setempat. (AGUSTINUS BOLE MALO/j)









