KUALA KURUN –

BORNEONEWS, Kuala Kurun - Pemkab Gunung Mas melalui Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P2KBP3A) menggelar rapat koordinasi dengan berbagai pihak dalam penanganan kekerasan terhdap perempuan dan anak.

Kegiatan ini melibatkan Pengadilan Negeri Kabupaten Gunung Mas, Dinas Sosial, Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga, UPT Perlindungan Perempuan dan Anak (UPT PPA), serta psikolog klinis.

"Kerja sama dan sinergi lintas sektor merupakan bagian penting dalam upaya memberikan perlindungan serta penanganan yang optimal bagi perempuan dan anak," kata Kepala DP2KBP3A Rina Sari, Sabtu, 3 Oktober 2026.

Melalui koordinasi yang lebih kuat, setiap instansi diharapkan dapat memahami peran dan tanggung jawab masing-masing serta membangun pola kerja yang saling mendukung.

Dengan demikian, ketika terdapat kasus yang membutuhkan penanganan lebih lanjut, proses koordinasi dan rujukan dapat dilakukan secara lebih terarah.

Dalam pertemuan tersebut juga dibahas pentingnya membangun mekanisme rujukan antarlembaga. Mekanisme ini diperlukan agar korban dapat memperoleh layanan sesuai dengan kebutuhan dan kondisi yang dihadapi.

Pendekatan tersebut menjadi semakin penting ketika korban merupakan anak. Dalam setiap proses penanganan, aspek keselamatan, keamanan, privasi, hak-hak korban, serta kepentingan terbaik bagi anak harus menjadi perhatian bersama.

Selain penanganan kasus, penguatan koordinasi juga menjadi bagian dari upaya membangun sistem perlindungan yang lebih responsif. 

Kerja sama antara pemerintah daerah, aparat penegak hukum, lembaga layanan sosial, tenaga psikologi, serta pihak terkait lainnya diharapkan mampu memberikan dukungan yang lebih menyeluruh kepada korban.

Kehadiran psikolog klinis dalam pertemuan tersebut kata Rina juga menjadi bagian penting dalam memperkuat perspektif pemulihan korban. 

Dampak kekerasan tidak hanya berkaitan dengan kondisi fisik, tetapi juga dapat memberikan tekanan psikologis yang membutuhkan pendampingan secara tepat dan berkelanjutan.

Sementara itu, keterlibatan lembaga peradilan menjadi bagian dari koordinasi dalam aspek hukum. Dengan komunikasi yang baik antarlembaga, proses penanganan dapat berjalan dengan tetap memperhatikan hak-hak korban serta ketentuan peraturan yang berlaku.

Sebelumnya, pada Senin, 27 September 2026 telah dilaksanakan pula penandatanganan komitmen bersama yakni Kepala DP2KBP3A dengan beberapa OPD dalam penanganan kekerasan terhadap perempuan dan anak. (RISKA YULYANA/j)