BORNEONEWS, Kupang – Sidang praperadilan tiga anggota DPRD Timor Tengah Utara dalam perkara dugaan intimidasi terhadap mendiang dr. Eliza Princila Utami Pakaenoni atau dokter Icha memasuki tahapan penting setelah para pihak menghadirkan saksi dan ahli.
Kuasa hukum keluarga dokter Icha, Fransico Bernando Bessi, menilai sebagian keterangan ahli Reza Indragiri dalam persidangan telah menyentuh materi pokok perkara.
Meski demikian, ia memilih tidak memberikan penilaian terhadap substansi keilmuan yang disampaikan ahli.
“Kami tidak mengomentari keterangan Pak Reza Indragiri karena itu bukan keahlian saya untuk menilai hal-hal teknis kedokteran dan sebagainya. Menurut saya, keterangannya sudah masuk ke pokok perkara, sedangkan praperadilan belum memasuki pokok perkara,” kata Fransico usai persidangan di PN Kupang, Jumat, 2 Oktober 2026.
Menurutnya, ruang lingkup praperadilan berbeda dengan persidangan pidana yang nantinya memeriksa substansi perkara secara menyeluruh.
Karena itu, seluruh argumentasi yang telah disampaikan para pihak kini diserahkan kepada hakim tunggal untuk dinilai.
Fransico mengatakan rangkaian sidang selama hampir sepekan telah memberikan kesempatan kepada masing-masing pihak untuk menyampaikan permohonan, jawaban, replik, duplik, bukti surat, saksi, ahli hingga kesimpulan.
Ia meyakini hakim akan mempertimbangkan seluruh materi tersebut dalam memutus permohonan praperadilan yang diajukan tiga anggota DPRD TTU.
Ketiga anggota DPRD tersebut sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan intimidasi terhadap dokter Icha, yakni Therensius Lazakar, Norbertus Tubani dan Veronika Lake.
Tim kuasa hukum ketiganya kemudian mengajukan praperadilan terhadap penyidik Polda Nusa Tenggara Timur.
Fransico juga menanggapi perdebatan mengenai ketentuan dalam Undang-Undang MPR, DPR, DPD dan DPRD atau UU MD3, khususnya terkait izin gubernur maupun presiden dalam proses hukum anggota legislatif.
Menurut dia, ketentuan tersebut harus dibaca bersama perubahan undang-undang dan putusan Mahkamah Konstitusi yang relevan.
Ia menilai putusan Mahkamah Konstitusi tidak dapat dibaca secara terpisah dari aturan yang saat ini berlaku.
Karena itu, dasar hukum yang digunakan dalam perkara tersebut dinilai harus dilihat secara menyeluruh.
Sementara itu, perwakilan keluarga dokter Icha, Fabianus Banase, menegaskan keluarga memilih tetap menempuh jalur hukum.
“Kita akan berjuang kembali di pengadilan. Tidak perlu banyak bicara, yang terpenting adalah membuktikannya melalui proses hukum,” kata Fabianus.
Ia mengatakan keluarga kini menunggu putusan hakim setelah seluruh tahapan persidangan praperadilan selesai.
Sebelumnya, ketiga anggota DPRD TTU juga telah menjalani proses etik di DPRD setempat dan dijatuhi sanksi pemberhentian sementara.
Proses praperadilan yang sedang berjalan akan menentukan sah atau tidaknya tindakan penyidikan yang dipersoalkan para pemohon, bukan menentukan bersalah atau tidaknya para tersangka dalam pokok perkara.
ANTARA









