TAMIANG LAYANG –

BORNEONEWS, Tamiang Layang – Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kabupaten Barito Timur berharap proses hukum yang dihadapi guru SDN 1 Hayaping, Subarno (59), dalam perkara kebakaran hutan dan lahan (karhutla) berjalan objektif dan berkeadilan.

Ketua PGRI Barito Timur Lini menyampaikan harapan tersebut dalam wawancara, Sabtu, 3 Oktober 2026. Ia mengatakan PGRI memberikan dukungan moral kepada Subarno dan keluarganya selama guru tersebut menjalani proses hukum di Polres Barito Timur.

“Kami berharap keluarga, istri dan anak-anak Pak Subarno diberikan ketabahan serta kesabaran selama proses hukum berjalan. Kami meyakini pihak terkait, baik pemerintah maupun pihak berwenang, akan memberikan keputusan hukum yang berkeadilan bagi masyarakat kecil,” kata Lini.

Menurut Lini, PGRI memandang persoalan yang dihadapi Subarno tidak hanya menyangkut dirinya sebagai individu tetapi juga berdampak terhadap keluarga dan pengabdiannya sebagai seorang guru. Karena itu, PGRI memilih hadir memberikan dukungan moral selama proses hukum berlangsung.

Sehari sebelumnya, Jumat, 2 Oktober 2026, Lini bersama Ketua Cabang PGRI Kecamatan Dusun Tengah Wandi, Ketua Cabang PGRI Kecamatan Awang Alex Setiawan serta sejumlah pengurus dan anggota PGRI mendatangi kediaman Subarno di Desa Hayaping.

Dalam kunjungan tersebut, pengurus PGRI menyampaikan dukungan kepada keluarga Subarno sekaligus menyerahkan bingkisan dan tali asih. PGRI berharap Subarno tetap mendapatkan kekuatan untuk menghadapi proses hukum yang sedang berjalan.

Lini juga berharap Subarno dapat kembali menjalankan tugasnya sebagai guru di SDN 1 Hayaping setelah proses hukum yang dihadapinya selesai. Ia menilai dunia pendidikan membutuhkan guru yang memiliki pengalaman dan pengabdian di tengah masyarakat.

“Kami berharap Pak Subarno dapat kembali melaksanakan tugasnya sebagai guru di SDN 1 Hayaping. Jasa dan pengabdiannya selama ini sebagai guru tentu sangat berarti bagi dunia pendidikan,” ujarnya.

Lini mengatakan persoalan masyarakat yang menggantungkan kehidupan dari bertani dan berladang juga membutuhkan perhatian pemerintah. Ia mendorong pemerintah memberikan edukasi dan pendampingan agar masyarakat memahami tata cara berladang sekaligus ketentuan yang harus dipatuhi.

“Kehidupan masyarakat lokal yang menggantungkan hidupnya dari bertani dan berladang perlu mendapatkan perhatian dari pemerintah daerah maupun pemerintah pusat. Mereka perlu mendapatkan pendampingan melalui kelompok tani ataupun organisasi kemasyarakatan lainnya,” katanya.

Menurut Lini, pemerintah juga perlu memperkuat pemahaman generasi muda mengenai budaya dan kearifan lokal melalui pendidikan. Ia menilai sekolah dapat menjadi ruang untuk mengenalkan tradisi masyarakat sekaligus memberikan pengetahuan mengenai praktik bertani dan berladang yang sesuai dengan ketentuan.

“Perlu ada penyesuaian terhadap kurikulum sekolah yang mengintegrasikan kebudayaan dan kearifan lokal dalam pembelajaran. Sejak dini, peserta didik perlu memahami bagaimana proses bertani dan berladang berdasarkan prinsip kebudayaan lokal yang sudah dijalani masyarakat secara turun-temurun,” tuturnya.

Ia berharap pendekatan tersebut dapat mencegah persoalan serupa kembali terjadi. Menurutnya, pendidikan tidak hanya memberikan pengetahuan akademik tetapi juga dapat membantu generasi muda memahami kebudayaan dan kearifan lokal secara bertanggung jawab.

PGRI Barito Timur kini berharap proses hukum terhadap Subarno berjalan secara objektif dengan mempertimbangkan seluruh fakta dan data yang dapat dipertanggungjawabkan.

Lini menegaskan PGRI akan tetap memberikan dukungan moral kepada anggotanya serta berharap Subarno dapat kembali berkumpul bersama keluarga dan menjalankan pengabdiannya sebagai guru.

Subarno bersama Yadi (53), warga Desa Hayaping, menghadapi proses hukum terkait pembakaran lahan untuk kegiatan berladang. Polisi menangkap keduanya pada 20 September 2026 dan menetapkan mereka sebagai tersangka dalam perkara karhutla.

WALHI Kalimantan Tengah menyebut Subarno dan Yadi sebagai masyarakat adat Dayak Maanyan Desa Hayaping yang ditangkap dan ditahan pada tanggal tersebut.

Perkara ini kemudian mendapat perhatian publik, salah satunya karena muncul perbedaan keterangan mengenai luas lahan yang terbakar.

Dalam konferensi pers pada 28 September 2026, Kapolda Kalimantan Tengah menyebut kedua tersangka membakar lahan dengan luas hampir 11 hektare.

Keluarga Subarno dan Yadi membantah keterangan tersebut. Mereka menyebut luas lahan yang dibakar sekitar 1,1 hektare atau tidak lebih dari 1,5 hektare.

Penasihat hukum kedua tersangka juga menyampaikan hasil pengukuran lapangan yang menurut keterangannya melibatkan ATR/BPN, kepolisian, kedamangan dan Pemerintah Desa Hayaping. Hasil pengukuran tersebut, menurut penasihat hukum, menunjukkan luas lahan terbakar sekitar 1,1 hektare.

Perbedaan data tersebut mendorong keluarga dan penasihat hukum meminta klarifikasi mengenai dasar penyebutan luas lahan hampir 11 hektare. Hingga Jumat, 2 Oktober 2026, penasihat hukum menyatakan pihaknya belum memperoleh jawaban atas permintaan klarifikasi tersebut.

Sementara itu, pengecekan lapangan oleh wartawan pada 30 September 2026 tidak menunjukkan secara kasat mata hamparan lahan terbakar yang mencapai hampir 11 hektare. Namun pengecekan tersebut bukan pengukuran teknis sehingga tidak dapat memastikan luas lahan sebenarnya. (AGUSTINUS BOLE MALO/J)