BORNEONEWS, Palangka Raya – Program penghapusan denda Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di Palangka Raya mendapat respons besar dari masyarakat.
Sepanjang April hingga September 2026, sebanyak 57.051 wajib pajak memanfaatkan kebijakan tersebut untuk menyelesaikan kewajiban tanpa harus menanggung denda keterlambatan.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Palangka Raya, Emi Abriyani, mengatakan program itu dirancang untuk memberi ruang bagi masyarakat menertibkan kembali kewajiban perpajakan.
“Program ini memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam menyelesaikan kewajiban perpajakannya sekaligus mendorong kepatuhan pembayaran PBB-P2,” kata Emi, Sabtu, 3 Oktober 2026.
Menurutnya, tingginya jumlah wajib pajak yang memanfaatkan program menjadi tanda bahwa kebijakan keringanan tersebut mendapat respons positif.
Momentum penghapusan denda juga dimanfaatkan masyarakat untuk menyelesaikan tunggakan tanpa beban tambahan.
Meski program keringanan telah dimanfaatkan puluhan ribu wajib pajak, Bapenda tetap mengingatkan masyarakat agar pembayaran tidak hanya dilakukan ketika ada penghapusan denda.
“Pembayaran pajak bukan hanya memenuhi kewajiban, tetapi juga menjadi bagian dari kontribusi masyarakat dalam mendukung pembangunan dan pelayanan publik di Kota Palangka Raya,” ujarnya.
Selain PBB-P2, sebanyak 152 wajib pajak juga memanfaatkan diskon 10 persen Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) selama September 2026.
Keringanan BPHTB tersebut diberikan untuk peningkatan hak, Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), dan Program Nasional Agraria.
Emi mengatakan kepatuhan pembayaran pajak memiliki peran langsung terhadap penguatan Pendapatan Asli Daerah.
Penerimaan pajak daerah kemudian menjadi salah satu sumber pembiayaan untuk pembangunan infrastruktur, pelayanan publik dan penyelenggaraan pemerintahan.
Melalui kampanye “Terima Kasih Wajib Pajak”, Bapenda juga terus mendorong budaya tertib membayar pajak secara rutin sesuai jatuh tempo.
“Terima kasih kepada seluruh wajib pajak Kota Palangka Raya yang telah memenuhi kewajiban perpajakannya. Pajak yang dibayarkan masyarakat merupakan bagian dari kontribusi bersama dalam mendukung pembangunan Kota Palangka Raya,” kata Emi.
Bapenda Palangka Raya juga tetap membuka layanan informasi dan konsultasi untuk membantu masyarakat memahami kewajiban maupun tata cara pembayaran pajak daerah.









