BORNEONEWS, Sampit - Camat Bukit Santuai Agus Saptono melarang masyarakat membuka lahan dengan cara membakar di tengah kondisi kemarau panjang yang meningkatkan risiko kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di wilayah tersebut.
Agus mengatakan, saat ini titik api di Kecamatan Bukit Santuai terpantau di wilayah perbatasan Tumbang Penyahuan menuju Tumbang Getas. Tim kecamatan bersama pemerintah desa, tokoh masyarakat dan relawan langsung melakukan pemadaman ketika muncul titik api.
"Untuk Kecamatan Bukit Santuai kalau terkait titik api memang sampai saat ini hanya di perbatasan Tumbang Penyahuan menuju Tumbang Getas," kata Agus, Sabtu, 3 Oktober 2026.
Hal tersebut juga ia sampaikan dalam rapat evaluasi penanganan bencana karhutla yang dipimpin oleh Bupati Kotim Halikinnor beberapa waktu lalu.
Ia menjelaskan, kawasan tersebut bukan lahan gambut. Namun, kondisi kemarau membuat setiap kemunculan api harus segera ditangani agar tidak meluas.
Salah satu kendala yang dihadapi tim di lapangan adalah ketersediaan air. Untuk pemadaman, petugas harus mengambil air dari wilayah Tumbang Tewan. Selain itu, jumlah profil tank dan mesin pompa atau Alkon masih terbatas.
Agus berharap dukungan sarana pemadaman dapat ditambah yani tiga unit profil tank dan tiga unit Alkon untuk memperkuat penanganan karhutla di tingkat kecamatan.
Di sisi lain, Agus mengakui terdapat dilema dalam melarang masyarakat membuka ladang karena sebagian warga Bukit Santuai masih mengandalkan kegiatan berladang. Namun, kondisi kemarau panjang membuat pembakaran lahan menjadi sangat berisiko.
Ia mencontohkan warga di Desa Tumbang Getas yang sebelumnya melaporkan rencana pembukaan lahan sekitar 1-2 hektare. Lahan tersebut telah dibersihkan dan warga meminta izin untuk melakukan pembakaran.
Pemerintah kecamatan kemudian memastikan sarana pemadaman tersedia apabila pembakaran dilakukan. Dalam pelaksanaannya, petugas juga hadir langsung ke lapangan untuk mengawasi.
Namun, setelah itu pemerintah kecamatan tidak mengizinkan pembakaran lahan lagi. Edukasi dilakukan secara langsung dari desa ke desa melalui kepada kepala desa dan tokoh masyarakat.
"Yang sudah kami edukasi, kami sudah door-to-door ke desa, kami sudah mengimbau kepala desa dan beberapa tokoh masyarakat yang belum sempat membakar sampai hari ini, hampir setiap desa dari atas Tumbang Penyahuan sampai Tumbang Saluang itu, memang tidak kami izinkan," jelas Agus.
Ia menyebut terdapat enam desa yang masyarakatnya telah membersihkan atau menebas lahan, tetapi belum melakukan pembakaran. Pemerintah kecamatan terus mencegah agar lahan tersebut tidak dibakar selama kondisi kemarau masih berlangsung.
"Jadi memang kami paksakan memang tidak kami izinkan, Bapak Bupati, sampai ke Tumbang Saluang sana," katanya.
Menurut Agus, larangan tersebut tidak selalu mudah diterima masyarakat. Sebab, warga mempertanyakan kepastian mereka untuk tetap dapat berladang jika pembakaran dilarang.
"Sebelumnya tidak pernah kita terlalu keras juga dengan masyarakat melarang mereka berladang, tapi ini memang momen yang tidak tepat. Jadi memang kami paksakan memang tidak kami izinkan sampai ke Tumbang Saluang sana. Jadi itu ada 6 desa, yang memang sampai saat ini lahan yang mereka sudah terbas tapi mereka tidak bakar. Memang kami cegah," tambahnya.
Agus juga melaporkan kondisi di zona perusahaan. Sebelumnya sempat terjadi kebakaran di wilayah Bukit Panjang. Berdasarkan koordinasi dengan pihak manajemen, api di kawasan tersebut telah berhasil dipadamkan dan tidak lagi ditemukan titik panas.
"Sampai pagi hari ini hasil koordinasi kami dengan pihak manajemen, alhamdulillah sudah padam semua. Sudah tidak ada lagi titik hotspot di zona perusahaan," katanya.
Sementara itu, Bupati Kotim Halikinnor menegaskan masyarakat tidak diperbolehkan melakukan pembakaran lahan dalam kondisi kemarau seperti saat ini.
Menurutnya, persoalan pembakaran lahan bukan hanya berkaitan dengan kemampuan masyarakat mengendalikan api menggunakan sistem sekat bakar. Asap yang dihasilkan tetap menjadi persoalan karena dapat menurunkan kualitas udara.
"Tegaskan tidak boleh membakar saat ini. Jadi jangan karena bisa dengan sistem sekat bakar itu lalu bisa memadamkan. Bukan itunya saja, tapi asapnya yang jadi masalah sekarang," kata Halikinnor.
Ia menilai api memang dapat dikendalikan agar tidak merambat ke lahan lain dengan metode sekat bakar. Namun, asap dari pembakaran tetap akan naik ke udara dan berdampak terhadap masyarakat.
Halikinnor meminta aparat di tingkat kecamatan turut memperkuat pengawasan dan memastikan larangan pembakaran dipatuhi masyarakat.
"Jadi tegaskan saja dengan Polsek maupun Koramil yang ada di sana, tidak boleh membakar saat ini. Bila tetap ada yang melakukan, itu nanti Polsek panggil kalau diproses dulu," tegasnya. (DEWI PATMALASARI/H)









