TAMIANG LAYANG –

BORNEONEWS, Tamiang Layang – Lima organisasi masyarakat (ormas) dan perkumpulan di Kabupaten Barito Timur mendesak aparat penegak hukum membebaskan Subarno (59) dan Yadi (53), dua warga Desa Hayaping yang kini menghadapi proses hukum terkait dugaan pembakaran lahan.

Mereka memberikan tenggat waktu hingga 6 Oktober 2026 untuk merealisasikan tuntutan tersebut. Jika Subarno dan Yadi tidak dibebaskan sampai batas waktu yang ditentukan, mereka menyatakan siap menggelar aksi penyampaian aspirasi.

Sikap tersebut disepakati dalam Pertemuan Koordinasi Peduli Peladang Tradisional yang berlangsung di Kota Ampah, Kabupaten Barito Timur, Sabtu, 3 Oktober 2026.

Pertemuan itu diikuti perwakilan GMTPS Barito Timur, KOPPAD Borneo, Mangkok Merah, Perkumpulan Masyarakat Peduli Peladang Tradisional (Isa Utus) serta Perkumpulan Pemuda Mengkeawat.

Dalam pertemuan tersebut, peserta membahas perkembangan kasus hukum yang menjerat Subarno dan Yadi sekaligus menyepakati langkah yang akan ditempuh apabila tuntutan pembebasan kedua peladang tersebut tidak dipenuhi.

“Kami menahan diri untuk tidak melakukan aksi demo jika saudara kami atas nama Subarno dan Yadi mendapatkan kepastian hukum, dibebaskan dari penahanan oleh pihak Polres Barito Timur atau Polda Kalteng,” demikian salah satu poin pernyataan sikap yang disepakati peserta rapat.

Namun, sikap menahan diri itu memiliki batas waktu. Lima ormas dan perkumpulan tersebut menetapkan 6 Oktober 2026 sebagai tenggat bagi aparat untuk merealisasikan tuntutan pembebasan Subarno dan Yadi.

“Apabila poin satu di atas tidak direalisasikan maka kami akan melakukan aksi meminta keadilan dengan melakukan demo atau penyampaian aspirasi,” tegas mereka dalam pernyataan sikap.

Subarno dan Yadi sebelumnya ditangkap aparat kepolisian karena diduga melakukan pembakaran lahan untuk kegiatan berladang di Desa Hayaping. Kasus tersebut kemudian mendapat perhatian dari berbagai kelompok masyarakat karena keduanya disebut sebagai peladang yang melakukan aktivitas pembukaan lahan dalam konteks berladang tradisional.

Dalam konferensi pers penanganan kasus karhutla, Kapolda Kalimantan Tengah menyebut luas lahan yang terbakar dalam perkara Subarno dan Yadi mencapai hampir 11 hektare.

Pernyataan tersebut kemudian dibantah pihak keluarga kedua tersangka. Keluarga menyebut lahan yang dibakar Subarno dan Yadi hanya sekitar 1,1 hektare atau diperkirakan tidak lebih dari 1,5 hektare.

Perbedaan data mengenai luas lahan tersebut turut menjadi perhatian dalam pertemuan koordinasi. Peserta meminta kepolisian memberikan klarifikasi mengenai dasar penetapan luas lahan yang disebut mencapai hampir 11 hektare.

“Kami meminta pihak Polres atau Polda memberikan klarifikasi mengenai luasan lahan atau ladang yang dibakar oleh saudara Subarno dan Yadi,” demikian bunyi salah satu poin pernyataan sikap mereka.

Meski demikian, tuntutan utama yang disampaikan dalam pertemuan tersebut adalah pembebasan Subarno dan Yadi. Mereka berharap aparat memberikan kepastian hukum terhadap kedua warga Desa Hayaping tersebut sebelum tenggat yang telah ditetapkan.

Selain menyikapi kasus Subarno dan Yadi, lima ormas dan perkumpulan itu juga meminta pemerintah daerah mencari solusi bagi petani dan peladang tradisional yang menghadapi persoalan pembukaan lahan untuk berladang.

Mereka meminta pemerintah tidak hanya menerapkan larangan membakar lahan tetapi juga menghadirkan solusi yang dapat mengakomodasi aktivitas perladangan masyarakat dengan tetap memperhatikan ketentuan hukum dan upaya pencegahan karhutla.

“Untuk pemerintah daerah, kami minta solusi terhadap petani atau peladang tradisional terkait larangan membakar lahan untuk berladang, sedangkan Peraturan Daerah Kalteng masih berlaku terhadap luasan lahan atau ladang yang diperbolehkan secara tradisional (kearifan lokal),” demikian pernyataan mereka.

Gabungan ormas dan perkumpulan tersebut juga menegaskan tidak bertanggung jawab terhadap aksi atau pergerakan massa yang dilakukan kelompok lain di luar gabungan ormas, perkumpulan atau masyarakat yang mengikuti rapat koordinasi tersebut.

Adapun perwakilan yang hadir dalam pertemuan itu yakni GMTPS Barito Timur Inani Dewi Ngabe Anom, Sarianto dari KOPPAD Borneo, Ferison dari Mangkok Merah, Riran Ekatnuwu dari Perkumpulan Masyarakat Peduli Peladang Tradisional (Isa Utus) serta Sapdianto dari Perkumpulan Pemuda Mengkeawat.

Dengan demikian, 6 Oktober 2026 menjadi batas waktu yang ditetapkan lima ormas dan perkumpulan tersebut untuk menunggu pembebasan Subarno dan Yadi.

Jika tuntutan tidak terealisasi hingga tenggat tersebut, mereka menyatakan akan melanjutkan sikap melalui aksi demonstrasi atau penyampaian aspirasi. (AGUSTINUS BOLE MALO/H)