TAMIANG LAYANG –

BORNEONEWS, Balikpapan – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Sabang Merah Borneo (SMB) Kota Balikpapan meminta aparat penegak hukum segera membebaskan Subarno (59) dan Yadi (53), dua warga Desa Hayaping, Kabupaten Barito Timur, yang ditahan dalam perkara dugaan pembakaran lahan.

Ketua DPD Sabang Merah Borneo Balikpapan, Alvin Tingang, menyampaikan sikap tersebut pada Minggu, 4 Oktober 2026. Ia menilai penanganan perkara terhadap kedua warga tersebut perlu memperhatikan kearifan lokal masyarakat dalam menjalankan tradisi berladang.

Alvin menegaskan organisasi yang dipimpinnya meminta pembebasan Subarno dan Yadi dari tahanan.

“Meminta pembebasan segera dua warga yang ditangkap, Subarno dan Yadi,” kata Alvin dalam pernyataannya, Minggu, 4 Oktober 2026.

Selain mendesak pembebasan, Sabang Merah Borneo Balikpapan meminta aparat penegak hukum menghormati praktik berladang yang menjadi bagian dari kehidupan masyarakat adat. “Meminta aparat penegak hukum menghormati kearifan lokal berladang,” tegasnya.

Menurut Alvin, aktivitas berladang tidak dapat dilepaskan begitu saja dari konteks sosial dan budaya masyarakat adat. Karena itu, ia meminta pemerintah dan aparat penegak hukum memberikan perlindungan hukum kepada masyarakat yang menjalankan praktik berladang sebagai bagian dari tradisi yang diwariskan secara turun-temurun.

“Memberikan jaminan perlindungan hukum bagi peladang adat,” ujarnya. Alvin juga meminta agar tindakan yang menurutnya dapat mengarah pada intimidasi maupun kriminalisasi terhadap masyarakat adat dihentikan.

“Stop intimidasi dan kriminalisasi masyarakat adat,” tegasnya. Subarno dan Yadi merupakan warga Desa Hayaping, Kecamatan Awang, Kabupaten Barito Timur, yang ditangkap polisi terkait dugaan pembakaran lahan.

Keduanya kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani proses hukum. Perkara tersebut mendapat perhatian sejumlah elemen masyarakat karena berkaitan dengan aktivitas berladang yang masih dijalankan masyarakat di wilayah Barito Timur.

Polemik juga muncul terkait perbedaan informasi mengenai luas lahan yang terbakar dalam perkara tersebut.

Kapolda Kalimantan Tengah sebelumnya menyebut luas lahan yang terbakar dalam kasus yang menjerat Subarno dan Yadi mencapai hampir 11 hektare. Keterangan tersebut disampaikan kepolisian ketika menjelaskan penanganan perkara karhutla.

Namun, pihak keluarga kedua tersangka membantah luasan tersebut. Keluarga menyebut lahan yang terbakar sekitar 1,1 hektare atau jauh lebih kecil dibandingkan angka hampir 11 hektare yang disampaikan Kapolda Kalteng.

Perbedaan data tersebut kemudian menjadi salah satu hal yang dipersoalkan keluarga. Mereka meminta kejelasan mengenai luasan lahan yang menjadi objek perkara berdasarkan hasil pengukuran dan data yang dapat dipertanggungjawabkan.

Kasus tersebut semakin mendapat sorotan karena aktivitas berladang masih menjadi bagian dari kehidupan masyarakat adat di Barito Timur.

Bagi masyarakat setempat, berladang tidak hanya berkaitan dengan pemanfaatan lahan untuk memenuhi kebutuhan hidup tetapi juga memiliki nilai sosial dan budaya yang diwariskan antargenerasi.

Dalam konteks tersebut, Alvin meminta aparat penegak hukum tidak hanya melihat perkara Subarno dan Yadi dari sisi dugaan pelanggaran hukum tetapi juga mempertimbangkan kearifan lokal masyarakat.

Pernyataan DPD Sabang Merah Borneo Balikpapan tersebut menambah desakan dari berbagai pihak yang meminta agar proses hukum terhadap kedua peladang dilakukan secara adil sekaligus mempertimbangkan hak dan tradisi masyarakat adat. (AGUSTINUS BOLE MALO/r)