TAMIANG LAYANG –

BORNEONEWS, Sekadau Hilir – Sabang Merah Borneo (SMB) Kabupaten Sekadau mendesak aparat penegak hukum membebaskan Subarno (59) dan Yadi (53), dua peladang asal Desa Hayaping, Kecamatan Awang, Kabupaten Barito Timur, Kalimantan Tengah yang kini menjalani proses hukum terkait pembakaran lahan.

Ketua DPD Sabang Merah Borneo (SMB) Sekadau, Silvester Herlino, mengatakan pihaknya menyampaikan desakan tersebut karena melihat perkara yang menjerat kedua peladang tidak dapat dilepaskan dari konteks tradisi berladang masyarakat Dayak.

"Kami meminta agar Subarno dan Yadi dibebaskan. Jangan sampai masyarakat yang menjalankan tradisi berladang kemudian dikriminalisasi," tegas Silvester.

Menurut dia, aktivitas berladang telah menjadi bagian dari kehidupan masyarakat Dayak yang dilakukan secara turun-temurun. Karena itu, penanganan perkara pembukaan lahan dengan cara membakar menurutnya perlu melihat persoalan secara utuh.

Silvester mengatakan penegakan hukum terhadap pembakaran lahan tetap penting untuk menjaga lingkungan. Namun, penerapan hukum terhadap masyarakat peladang juga harus mempertimbangkan kondisi sosial, ekonomi dan budaya masyarakat yang menjalankan aktivitas tersebut.

"Berladang merupakan bagian dari kehidupan masyarakat Dayak yang sudah dilakukan secara turun-temurun. Pemerintah dan aparat harus melihat persoalan ini secara menyeluruh," ujarnya.

Subarno dan Yadi sebelumnya ditangkap Polda Kalimantan Tengah terkait pembakaran lahan untuk kegiatan berladang di wilayah Desa Hayaping.

Perkara tersebut kemudian mendapat perhatian sejumlah organisasi masyarakat karena kedua warga tersebut merupakan peladang yang membuka lahan untuk memenuhi kebutuhan hidup keluarga.

Dalam perkembangan kasus tersebut, Kapolda Kalimantan Tengah sebelumnya menyebut luas lahan yang terbakar dalam perkara Subarno dan Yadi hampir mencapai 11 hektare.

Namun, keterangan mengenai luas lahan tersebut dibantah pihak keluarga kedua tersangka.

Keluarga memperkirakan lahan yang dibakar untuk kegiatan berladang hanya sekitar 1,1 hektare dan tidak lebih dari 1,5 hektare.

Perbedaan informasi mengenai luas lahan terbakar itu menjadi salah satu persoalan yang mendapat sorotan dari berbagai pihak yang mengikuti kasus tersebut.

Silvester meminta perbedaan data tersebut dijelaskan secara terbuka dan menjadi bagian dari proses hukum yang objektif.

Menurutnya, penanganan perkara harus didasarkan pada fakta dan data yang dapat dipertanggungjawabkan sehingga tidak menimbulkan persoalan baru di tengah masyarakat.

"Kalau memang ada aturan yang dilanggar, tentu harus diselesaikan sesuai ketentuan. Tetapi semua fakta dan kondisi yang sebenarnya harus diperiksa dengan baik," katanya.

SMB Sekadau juga menilai pemerintah perlu mencari pendekatan yang dapat mempertemukan kepentingan perlindungan lingkungan dengan keberlangsungan tradisi berladang masyarakat Dayak.

Silvester mengatakan masyarakat peladang tetap membutuhkan ruang untuk menjalankan aktivitas yang menjadi sumber penghidupan mereka.

Ia berharap kasus yang menjerat Subarno dan Yadi tidak berhenti pada proses pidana semata. Menurut dia, pemerintah perlu membuka ruang dialog bersama masyarakat peladang, tokoh adat dan organisasi masyarakat untuk mencari solusi terhadap persoalan pembukaan lahan.

"Jangan sampai aturan yang dibuat untuk menjaga lingkungan justru membuat masyarakat kecil kehilangan ruang untuk mencari nafkah," ujarnya.

SMB Sekadau juga meminta aparat penegak hukum mempertimbangkan kearifan lokal masyarakat Dayak dalam menangani perkara yang berkaitan dengan aktivitas berladang.

Silvester menegaskan bahwa menjaga lingkungan dan menghormati tradisi masyarakat tidak harus ditempatkan sebagai dua kepentingan yang saling bertentangan.

Menurutnya, pemerintah dapat membangun mekanisme yang tetap mencegah kebakaran hutan dan lahan tetapi pada saat yang sama memberikan kepastian bagi masyarakat yang masih menggantungkan kehidupan dari aktivitas berladang.

"Yang kami harapkan adalah penyelesaian yang berkeadilan. Lingkungan harus dijaga, tetapi masyarakat juga harus diberikan ruang untuk mempertahankan sumber penghidupannya," katanya.

Desakan pembebasan terhadap Subarno dan Yadi tersebut, lanjut Silvester, merupakan bentuk kepedulian SMB Sekadau terhadap persoalan yang dihadapi masyarakat peladang Dayak di Barito Timur.

Ia berharap aparat penegak hukum dapat mempertimbangkan seluruh fakta dalam perkara tersebut serta membuka ruang penyelesaian yang tidak mengabaikan kondisi sosial dan budaya masyarakat.

SMB Sekadau juga berharap kasus tersebut menjadi momentum bagi pemerintah untuk memperkuat komunikasi dengan masyarakat peladang dan tokoh adat.

Dengan demikian, upaya pencegahan kebakaran hutan dan lahan tetap berjalan tanpa mengabaikan keberadaan tradisi berladang yang telah diwariskan secara turun-temurun di tengah masyarakat Dayak. (AGUSTINUS BOLE MALO/Y)