PANGKALA –

BORNEONEWS, Pangkalan Bun – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotawaringin Barat (Kobar) membahas optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD), melalui pemungutan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) makanan dan/atau minuman serta PBJT perhotelan bagi pelaku usaha kelotok wisata, Jumat, 2 Oktober 2026.

Pembahasan tersebut dilakukan melalui Rapat Optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (OPAD) yang digelar di Ruang Rapat HM. Rafi'i, Sekretariat Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat.

Rapat diikuti jajaran Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kobar, Dinas Pariwisata, Dinas Perhubungan, DPMPTSP, Pemerintah Kecamatan Kumai, Balai Taman Nasional Tanjung Puting (TNTP), Asosiasi Travel Agent Indonesia (ASTINDO), serta pelaku usaha dan operator tur swasta kelotok wisata.

Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kobar, Tengku Ali Syahbana, mengatakan rapat tersebut merupakan tindak lanjut arahan pemerintah pusat dan Kementerian Dalam Negeri dalam meningkatkan kemandirian fiskal daerah melalui optimalisasi PAD.

“Pertemuan hari ini selain menjadi wadah silaturahmi lintas sektor, juga momentum krusial untuk menyosialisasikan payung hukum terbaru, yakni Peraturan Bupati Kotawaringin Barat Nomor 12 Tahun 2026. Regulasi ini hadir sebagai acuan resmi tata cara pemungutan pajak daerah di sektor pelayanan pariwisata bahari dan sungai,” ujar Tengku Ali Syahbana.

Kepala Bapenda Kobar, M. Nursyah Ikhsan, menyebut sektor pariwisata, khususnya usaha kelotok wisata di TNTP, memiliki potensi ekonomi yang besar.

Berdasarkan data kunjungan TNTP tahun 2025 yang dipaparkan dalam rapat, tercatat sekitar 80.000 wisatawan berkunjung ke kawasan tersebut. Dari jumlah itu, sebanyak 62.338 orang atau sekitar 78 persen merupakan wisatawan mancanegara, sedangkan 17.582 orang atau sekitar 22 persen merupakan wisatawan nusantara.

Menurut Ikhsan, optimalisasi penerimaan dari sektor pariwisata berkaitan erat dengan kapasitas fiskal daerah. Capaian pajak dan retribusi daerah juga menjadi salah satu parameter dalam kebijakan alokasi Dana Transfer ke Daerah (TKD).

Bapenda Kobar turut memaparkan hasil analisis terhadap paket perjalanan kelotok wisata, termasuk paket tiga hari dua malam (3D2N) dan empat hari tiga malam (4D3N).

Dalam analisis tersebut, layanan kelotok yang menyediakan makanan dan/atau minuman serta fasilitas menginap di atas kapal dibahas dalam kaitannya dengan objek PBJT makanan dan/atau minuman serta PBJT perhotelan sesuai ketentuan yang berlaku.

Sebagai tindak lanjut, Bapenda Kobar menyiapkan sejumlah langkah, di antaranya pembukaan desk layanan pajak, penyesuaian sistem billing wisata, penguatan pengawasan akses kawasan TNTP, serta koordinasi pengawasan secara lintas sektor.

Kepala Dinas Pariwisata Kobar, Rona Nirmala, menekankan pentingnya implementasi regulasi yang telah ditetapkan, termasuk terhadap kelotok wisata yang menyediakan fasilitas menginap.

“Dampak paling terasa bagi daerah adalah ketika wisatawan menginap di atas kelotok dan tidak menggunakan hotel di darat. Oleh karena itu, sudah sewajarnya kelotok wisata yang menyediakan fasilitas penginapan dipungut PBJT Perhotelan demi keadilan sektor usaha,” tegas Rona.

Sementara itu, Balai TNTP menjelaskan tata kelola reservasi kawasan saat ini telah terintegrasi secara digital melalui aplikasi Si Tampan, dengan pemesanan paket yang mencakup asuransi.

Dalam rapat tersebut juga disampaikan ketentuan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) berdasarkan PP Nomor 36 Tahun 2024, dengan tarif sebesar Rp50.000 pada hari kerja dan Rp70.000 pada hari libur.

Balai TNTP mencatat terdapat 114 unit kelotok wisata aktif. Pendataan terhadap asosiasi koki kapal atau Tour Cooking Association (TCA) dan pramuwisata juga terus dilakukan.

Pengelola kawasan menerapkan sistem kuota pengunjung serta mengembangkan city tour sebelum wisatawan memasuki area utama TNTP.

Dalam sesi diskusi, ASTINDO menyampaikan sejumlah masukan terkait tata kelola usaha pariwisata, di antaranya mengenai kejelasan pemungutan terhadap komoditas tertentu, legalitas usaha kelotok, serta penataan retribusi parkir dan operasional pelabuhan wisata.

ASTINDO juga menyoroti masih adanya pelaku usaha kelotok yang belum mengantongi izin resmi. Penataan aspek perizinan dan fasilitas pelabuhan dinilai perlu berjalan seiring dengan upaya optimalisasi penerimaan daerah dan pengembangan layanan wisata.

Melalui Rapat OPAD ini Pemkab Kobar bersama pemangku kepentingan membahas penyelarasan administrasi, legalitas perizinan, dan pelaksanaan perpajakan sektor kelotok wisata.

Koordinasi lintas sektor tersebut diarahkan untuk mendukung tata kelola pariwisata yang tertib, transparan, dan berkelanjutan sekaligus meningkatkan kontribusi sektor pariwisata terhadap pembangunan daerah.

Masyarakat juga dapat memanfaatkan aplikasi Sentuh Pajak Kobar yang tersedia di Google Play Store untuk memperoleh layanan perpajakan secara digital melalui program Cerdas Pajak Bersama SINPELAJA. (DANANG)