BORNEONEWS, Jakarta – Temuan hunian berfasilitas mewah di Lapas Kelas IIA Cibinong berujung pada sanksi berat terhadap sejumlah pegawai.
Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan memberhentikan Kepala Lapas Cibinong, Wisnu Hani Putranto, dari status aparatur sipil negara. Selain itu, 16 pegawai lainnya juga dijatuhi hukuman disiplin.
Inspektur Jenderal Kemenimipas, Rudi Setiawan, mengatakan pemeriksaan tidak hanya dilakukan terhadap Wisnu, tetapi juga terhadap kepala lapas sebelumnya, Usman Madjid.
“Iya kalapas lama dan kalapas baru kita periksa dan kita jatuhi hukuman,” kata Rudi, Senin, 5 Oktober 2026.
Wisnu termasuk dalam total 17 pegawai yang dikenai sanksi.
“Iya masuk dalam 17 yang tadi, diberhentikan dari ASN,” tegas Rudi.
Hasil investigasi internal Kemenimipas menemukan adanya penyalahgunaan wewenang, ketidaktertiban dalam pengelolaan barang milik negara serta pelanggaran terhadap sejumlah standar operasional prosedur.
Dari 17 pegawai yang dijatuhi hukuman disiplin, satu orang diberhentikan, lima mendapat hukuman disiplin berat, sedangkan 11 lainnya dikenai hukuman disiplin sedang.
“Jadi semuanya diberikan sanksi hukuman disiplin sesuai tadi peraturan yang ada,” ujar Rudi.
Kasus tersebut mencuat setelah Ombudsman RI menemukan adanya hunian dengan fasilitas menyerupai apartemen di kompleks Lapas Cibinong.
Temuan itu kemudian mendorong Kemenimipas melakukan pemeriksaan internal. Sebelumnya, Wisnu bersama empat pejabat struktural lain telah dinonaktifkan untuk kepentingan pemeriksaan.
Empat pejabat lain yang sempat dinonaktifkan berasal dari unsur KPLP, Seksi Bimbingan Narapidana dan Anak Didik, Seksi Keamanan dan Ketertiban, serta Urusan Umum.
Pemerintah juga membuka kemungkinan penanganan berlanjut ke ranah hukum apabila dalam pemeriksaan ditemukan unsur pidana. Badan Pengendalian Pembangunan dan Investigasi Khusus sebelumnya menyatakan akan melakukan pengusutan apabila terdapat indikasi tindak pidana terkait dugaan komersialisasi fasilitas hunian eksklusif tersebut.
Rudi menegaskan penjatuhan sanksi disiplin dilakukan berdasarkan aturan yang berlaku, antara lain Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 serta ketentuan internal mengenai tata cara penjatuhan hukuman disiplin bagi PNS di lingkungan Kemenimipas.
ANTARA









