JAKARTA –

BORNEONEWS, Jakarta - Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) memastikan data pribadi yang belakangan beredar dan disebut sebagai dugaan kebocoran data bukan berasal dari insiden baru melainkan kebocoran data terdahulu.

Deputi Bidang Keamanan Siber dan Sandi Pemerintahan dan Pembangunan Manusia BSSN Sulistyo dalam keterangan, Senin 5 Oktober 2026 mengatakan hasil analisis awal menunjukkan data tersebut merupakan gabungan informasi terbuka dan data dari sejumlah kebocoran yang pernah terjadi sebelumnya. Data itu kemudian dikumpulkan kembali dan diedarkan ulang.

"Begitu informasi awal ini muncul, tim kami langsung melakukan analisis. Hasil analisis awal menunjukkan bahwa kebocoran data yang beredar bukan berasal dari insiden baru. Data itu merupakan himpunan dari berbagai informasi terbuka dan kebocoran data yang pernah terjadi sebelumnya, yang dikumpulkan ulang lalu diedarkan kembali oleh pihak tertentu," ujarnya.

Meski bukan kebocoran baru, BSSN tetap menindaklanjuti peredaran data tersebut. BSSN selanjutnya berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Digital serta aparat penegak hukum untuk menelusuri sumber dan sarana peredarannya.

"Kami sepandangan dengan Kemkomdigi. Meskipun ini data lama, kami tidak menganggapnya sepele. Data yang pernah bocor tetap bisa disalahgunakan bila diperjualbelikan kembali. Karena itu, penelusuran dan penindakan tetap berjalan," ujar Sulistyo yang juga menjabat ketua tim tanggap insiden siber sektor pemerintah, Gov CISRT itu.

BSSN mengimbau masyarakat tidak ikut menyebarluaskan tangkapan layar, unggahan maupun potongan data pribadi milik siapa pun, termasuk pejabat publik.

"Data pribadi tetaplah data pribadi, siapa pun pemiliknya, apa pun latar belakang sosial dan ekonominya dan meskipun sudah pernah beredar yang berasal dari berbagai informasi terbuka. Setiap kali kita membagikannya ulang, kita ikut memperpanjang risikonya. Mari kita jaga ruang digital bersama dengan tidak ikut memviralkan," ujar Sulistyo.

BSSN juga meminta masyarakat untuk melakukan sejumlah langkah sederhana untuk melindungi akun dan data pribadi, di antaranya mengganti kata sandi akun penting, terutama jika kata sandi yang sama sudah lama digunakan atau dipakai di banyak layanan.

Selanjutnya menggunakan kata sandi berbeda untuk setiap akun dan manfaatkan password manager, mengaktifkan autentikasi dua langkah (MFA) pada email, media sosial, dan layanan keuangan.

Kemudian mewaspadai telepon, pesan atau tautan yang mengatasnamakan instansi dan meminta OTP atau data pribadi, hindari menggunakan layanan atau bot yang menawarkan "cek data" atau jual beli data pribadi serta hindari mengunggah data pribadi di media sosial.

"Keamanan siber adalah tanggung jawab bersama. Pemerintah terus memperkuat pelindungan sistem dan penindakan. Kebiasaan sederhana dalam mengganti kata sandi, mengaktifkan verifikasi dua langkah dan tidak mengunggah data pribadi menjadi benteng pertama yang sangat berarti," kata Sulistyo.

ANTARA