PANGKALAN BUN –

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Sebanyak 29 peserta arisan yang mayoritas merupakan ibu-ibu asal Desa Sumber Agung dan sebagian Desa Sungai Rangit Jaya, Kecamatan Pangkalan Lada, Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), melaporkan dugaan kecurangan dalam arisan ke SPKT Polres Kobar, Senin, 5 Oktober 2026.

Sebanyak 11 orang datang ke Mapolres Kobar untuk membuat laporan sekaligus mewakili peserta lainnya. Mereka mengaku mengalami kerugian dalam arisan yang dikelola perempuan berinisial UA dan memperkirakan total kerugian hampir Rp1 miliar atau sekitar Rp900 juta.

Salah seorang peserta arisan, Husna, mengatakan arisan tersebut awalnya berjalan normal dengan dua sistem, yakni mingguan dan bulanan. Arisan mingguan diundi setiap Jumat dengan iuran Rp200 ribu, sedangkan arisan bulanan memiliki iuran Rp1 juta.

Menurut Husna, satu peserta juga diperbolehkan mengikuti lebih dari satu bagian arisan. Persoalan mulai muncul ketika peserta mempertanyakan mekanisme pengundian karena masih banyak anggota yang belum mendapatkan giliran, sementara jangka waktu arisan dinilai sudah seharusnya berakhir.

Para peserta kemudian menduga terdapat nama fiktif maupun nama peserta yang tidak tercantum dalam daftar pengundian.

"Saat akan kami periksa nama-nama yang dikocok, alasan bandar arisan mau sibuk dan buru-buru pergi," jelas Husna didampingi kuasa hukumnya, Muhammad Fahmirian Noor dan Tesha Paramitta, di Mapolres Kobar.

Persoalan tersebut sebelumnya telah dibawa ke pemerintah desa untuk dimediasi. Namun, menurut para peserta, mediasi belum memberikan solusi maupun kejelasan mengenai mekanisme arisan dan dana yang telah mereka setorkan.

Selain itu, komunikasi para peserta dengan pengelola arisan disebut semakin sulit setelah grup WhatsApp yang digunakan untuk berkomunikasi dikunci.

Kuasa hukum para peserta, Muhammad Fahmirian Noor, mengatakan pihaknya mendampingi warga setelah upaya penyelesaian melalui mediasi di tingkat desa belum menghasilkan kejelasan.

"Jadi pada saat mediasi di desa, dari suami terlapor sempat mengancam yang isinya apabila dilaporkan atau diviralkan maka mereka tidak akan tanggung jawab," jelas Muhammad Fahmirian Noor.

Bandar arisan yang dilaporkan diketahui berdomisili di Desa Sumber Agung dan berinisial UA.

"Karena belum mendapat kejelasan atas kerugian yang dialami, akhirnya warga ini melapor ke Polres Kobar agar difasilitasi," jelas Muhammad Fahmirian Noor.

Menurut Muhammad Fahmirian Noor, para peserta menduga terdapat nama-nama fiktif dalam kaleng pengundian. Kondisi tersebut diduga menyebabkan sejumlah peserta yang seharusnya mendapatkan giliran belum memperoleh haknya.

Ia menyebut total kerugian yang dialami para peserta diperkirakan mencapai sekitar Rp900 juta.

Selain 29 peserta yang mengaku mengalami persoalan tersebut, masih terdapat sejumlah peserta lainnya yang disebut belum bersedia membuat laporan ke kepolisian.

Laporan tersebut selanjutnya diharapkan dapat menjadi pintu masuk untuk mengungkap mekanisme pengelolaan arisan, proses pengundian, serta kejelasan dana yang telah disetorkan para peserta. (WAHYU KRIDA/J)