BORNEONEWS, Mataram – Berkas perkara tersangka Direktur Utama PT Meconel Sistim Instrument (MSI), Alvonsus Gani, belum bisa diproses lebih lanjut di Pengadilan Negeri Mataram.
Pengadilan mengembalikan berkas tersebut ke Komisi Pemberantasan Korupsi karena kelengkapan barang bukti dinilai belum terpenuhi.
Juru Bicara Pengadilan Negeri Mataram, Kelik Trimargo, mengatakan kekurangan terdapat pada tautan barang bukti yang dikirim bersama berkas perkara.
“Menurut petugas bagian Tipikor, link BB belum lengkap yang dikirim ke Pengadilan Negeri Mataram. Makanya berkas kami kembalikan dulu untuk dilengkapi,” kata Kelik, Senin, 5 Oktober 2026.
Kelik mengaku tidak mengetahui secara rinci barang bukti apa saja yang masih harus dilengkapi.
“Yang jelas berkaitan barang bukti yang jadi pelengkap berkas tipikornya,” ujarnya.
Alvonsus Gani merupakan salah satu tersangka dalam perkara dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lombok Barat.
Ia ditetapkan sebagai tersangka bersama Bupati Lombok Barat nonaktif Lalu Ahmad Zaini dan Direktur Utama PT Air Minum Giri Menang, Sudirman, setelah rangkaian operasi tangkap tangan KPK pada Juli 2026.
KPK menduga perkara tersebut berkaitan dengan konflik kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa, dugaan suap, serta gratifikasi.
Dalam perkembangan penyidikan sebelumnya, KPK menyebut Alvonsus sebagai pihak swasta yang diduga memberikan suap setelah PT MSI memperoleh proyek di lingkungan Pemkab Lombok Barat.
Sementara itu, Lalu Ahmad Zaini dan Sudirman juga menjadi tersangka dalam dugaan konflik kepentingan pengadaan barang dan jasa.
KPK masih mendalami aliran dana, sumber uang, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.
Pengembalian berkas Alvonsus ke KPK membuat proses pelimpahan ke pengadilan belum dapat berlanjut hingga kelengkapan yang diminta dipenuhi.
Setelah berkas dinyatakan lengkap, perkara tersebut dapat kembali dilimpahkan untuk memasuki tahapan persidangan sesuai prosedur hukum.
ANTARA









