BORNEONEWS, Jakarta – Pengunduran diri Direktur Jenderal Pemasyarakatan Mashudi setelah mencuatnya temuan fasilitas mewah di Lapas Kelas IIA Cibinong menjadi sorotan. Namun Ombudsman RI menegaskan tidak masuk ke mekanisme internal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan terkait keputusan tersebut.
Ketua Ombudsman RI, Nuzran Joher, mengatakan lembaganya tetap berfokus pada fakta-fakta yang ditemukan dalam fungsi pengawasan.
“Mundurnya Pak Dirjen, tentu ada mekanisme internal, kami tidak masuk wilayah itu karena kami hanya semata-mata melihat fakta apa yang terjadi. Tentu ada proses di internal untuk menilai, mungkin ada apa namanya di internal maka beliau mengundurkan diri,” kata Nuzran di Jakarta, Senin, 5 Oktober 2026.
Mashudi sebelumnya mengajukan pengunduran diri dari jabatan Direktur Jenderal Pemasyarakatan. Surat pengunduran dirinya telah diterima Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto pada 1 Oktober 2026.
Dalam keterangan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, keputusan itu disebut sebagai bentuk pertanggungjawaban moral atas persoalan yang terjadi di Lapas Kelas IIA Cibinong.
Polemik bermula dari temuan Ombudsman RI terkait fasilitas hunian mewah di dalam lingkungan Lapas Cibinong.
Temuan tersebut kemudian berkembang menjadi perhatian publik karena menyentuh persoalan tata kelola pemasyarakatan, kesetaraan perlakuan terhadap warga binaan serta dugaan adanya fasilitas yang tidak semestinya.
Ombudsman sendiri menyatakan temuan di Lapas Cibinong bukan sekadar persoalan satu fasilitas.
Lembaga tersebut menilai persoalan itu perlu dilihat secara lebih luas sebagai bagian dari evaluasi tata kelola pemasyarakatan secara menyeluruh.
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra sebelumnya mengapresiasi keputusan Mashudi untuk mundur.
Yusril menilai pengunduran diri tersebut menunjukkan tanggung jawab etik sebagai pimpinan di lingkungan pemasyarakatan.
Meski demikian, Yusril juga menegaskan bahwa tanggung jawab etik tidak menutup kemungkinan adanya proses hukum.
Jika dalam proses investigasi ditemukan bukti permulaan yang cukup, aparat penegak hukum tetap dapat menindaklanjutinya sesuai ketentuan.
Sementara itu, Ombudsman RI memilih untuk tidak mencampuri alasan maupun mekanisme internal yang melatarbelakangi pengunduran diri Mashudi.
Fokus lembaga tersebut tetap pada hasil pengawasan serta upaya mendorong perbaikan sistem pemasyarakatan agar persoalan serupa tidak kembali terjadi.
Ombudsman juga telah menyampaikan saran perbaikan kepada Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan dan mendorong evaluasi menyeluruh terhadap regulasi, kesejahteraan pegawai serta tata kelola lapas dan rutan.
ANTARA









