BORNEONEWS, Palangka Raya – Sebanyak 50 buku cerita anak dwibahasa karya Balai Bahasa Provinsi Kalimantan Tengah kini resmi mendapat pencatatan hak cipta.
Pencatatan tersebut diberikan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah sebagai bentuk perlindungan hukum terhadap karya literasi yang sekaligus membawa misi pengenalan bahasa dan budaya kepada anak-anak.
Surat Pencatatan Cipta diserahkan secara simbolis oleh Kepala Kanwil Kemenkum Kalteng, Hajrianor, kepada Kepala Balai Bahasa Provinsi Kalimantan Tengah, Sukardi Gau, di Palangka Raya, Senin, 5 Oktober 2026.
“Kami mengapresiasi sinergi yang telah terjalin bersama Balai Bahasa Provinsi Kalimantan Tengah. Pencatatan 50 buku cerita anak dwibahasa ini merupakan langkah penting untuk meningkatkan kesadaran bahwa karya tulis lahir dari kreativitas dan kerja keras penciptanya sehingga perlu mendapatkan pelindungan hukum,” kata Hajrianor.
Menurutnya, pencatatan hak cipta memberi kepastian hukum bagi karya yang telah dihasilkan penulis maupun lembaga.
Langkah tersebut juga diharapkan meningkatkan kesadaran masyarakat, terutama penulis dan pegiat literasi, agar tidak mengabaikan perlindungan terhadap karya intelektual.
Buku cerita anak dwibahasa dinilai memiliki nilai lebih karena tidak hanya menjadi bahan bacaan.
Di dalamnya terdapat fungsi pembelajaran bahasa sekaligus ruang untuk mengenalkan budaya kepada generasi muda.
Dengan perlindungan hak cipta, penulis dan lembaga memiliki dasar hukum yang lebih kuat untuk terus mengembangkan serta menyebarluaskan karya literasi.
Kanwil Kemenkum Kalteng juga menyatakan akan terus memperluas edukasi dan fasilitasi pencatatan kekayaan intelektual bagi masyarakat.
Harapannya, semakin banyak karya kreatif asal Kalimantan Tengah yang memiliki perlindungan hukum dan dapat dikembangkan secara berkelanjutan.
Sementara itu, Kepala Balai Bahasa Provinsi Kalimantan Tengah, Sukardi Gau, menyambut positif pencatatan tersebut.
Menurutnya, 50 buku cerita anak dwibahasa itu dapat dimanfaatkan untuk memperkuat literasi, pembelajaran bahasa serta mengenalkan nilai budaya kepada anak melalui bacaan yang edukatif.
Ia berharap kerja sama dengan Kemenkum Kalteng dapat dilanjutkan, terutama untuk meningkatkan pemahaman penulis, pendidik dan pegiat literasi mengenai hak cipta.
Dengan demikian, karya-karya yang lahir dari aktivitas literasi tidak hanya dibaca dan diwariskan, tetapi juga mendapatkan perlindungan hukum yang layak.









