JAKARTA –

BORNEONEWS, Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan mencatat penyaluran kredit perbankan nasional mencapai Rp9.178 triliun hingga Agustus 2026.

Angka tersebut tumbuh 13,65 persen secara tahunan dan menunjukkan tren penguatan fungsi intermediasi perbankan.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, mengatakan pertumbuhan tertinggi terjadi pada kredit investasi yang naik 25,11 persen.

Kredit modal kerja tumbuh 11,45 persen, sedangkan kredit konsumsi meningkat 5,07 persen.

Dari sisi debitur, kredit korporasi mencatat pertumbuhan tertinggi sebesar 22,18 persen.

Sementara kredit UMKM tetap tumbuh positif sebesar 2,38 persen.

Bank BUMN menjadi kelompok bank dengan pertumbuhan kredit tertinggi, yakni 16,41 persen secara tahunan.

Di tengah pertumbuhan kredit konvensional, fasilitas buy now pay later atau BNPL perbankan juga mencatat kenaikan cukup tinggi.

Baki debet BNPL mencapai Rp31,41 triliun atau sekitar 0,34 persen dari total kredit perbankan.

Nilainya tumbuh 29,10 persen secara tahunan dengan jumlah rekening mencapai 34 juta.

Di sisi lain, dana pihak ketiga tumbuh 10,94 persen menjadi Rp10.413 triliun.

Deposito mencatat pertumbuhan tertinggi sebesar 13,10 persen, disusul giro 9,82 persen dan tabungan 9,56 persen.

OJK juga mencatat kondisi likuiditas perbankan masih terjaga.

Rasio AL/NCD berada di level 102,31 persen dan AL/DPK 23,04 persen, masih di atas ambang batas masing-masing 50 persen dan 10 persen.

Sementara liquidity coverage ratio tercatat 187,1 persen.

Kualitas kredit juga dinilai tetap terjaga dengan rasio NPL gross sebesar 2,11 persen dan NPL net 0,84 persen.

Adapun loan at risk tercatat 8,56 persen dan return on assets perbankan berada di level 2,43 persen.

Dalam kesempatan yang sama, OJK juga melaporkan upaya pemberantasan perjudian daring.

Perbankan telah diminta melakukan enhanced due diligence dan/atau pemblokiran terhadap sekitar 38.796 rekening yang terindikasi terkait aktivitas perjudian daring.

OJK juga meminta penutupan rekening lain yang memiliki kesesuaian NIK dengan pihak-pihak yang terindikasi terlibat perjudian daring.

ANTARA