BORNEONEWS, Tamiang Layang – Penahanan dua warga Desa Hayaping, Kecamatan Awang, Kabupaten Barito Timur, Yadi (53) dan Subarno (59), akhirnya ditangguhkan.
Keduanya keluar dari tahanan Polres Barito Timur pada Senin, 5 Oktober 2026, sekitar pukul 12.00 WIB setelah permohonan penangguhan penahanan diajukan kepada penyidik.
Yadi dan Subarno keluar dari Mapolres Barito Timur dengan didampingi keluarga, penasihat hukum, lembaga adat dan sejumlah organisasi masyarakat.
Penasihat hukum Yadi dan Subarno, Aloysius Fakriyanto, membenarkan penangguhan penahanan tersebut.
“Kami sudah berkoordinasi dengan penyidik terkait permintaan penangguhan penahanan. Setelah pertemuan dengan pihak-pihak terkait dan pihak kepolisian, klien kami akhirnya dibebaskan dari tahanan,” ujarnya.
Menurut Aloysius, penangguhan penahanan tidak menghapus proses hukum yang sedang berjalan. Kedua kliennya tetap harus memenuhi kewajiban yang ditetapkan penyidik selama menjalani proses hukum.
Aloysius juga menyampaikan apresiasi kepada berbagai elemen masyarakat yang ikut mengawal perkara tersebut.
“Saya ucapkan terima kasih berkat dukungan semua elemen masyarakat, lembaga adat dan ormas yang membantu mengawal kasus ini. Sehingga hari ini sekitar pukul 12.00 WIB keduanya dibebaskan,” katanya.
Meski telah keluar dari tahanan, Yadi dan Subarno masih berstatus tersangka. Keduanya diwajibkan menjalani wajib lapor selama proses penyidikan berlangsung.
Koordinator Forum Kebangsaan Kalimantan Tengah, Yanto Eko Saputra, menjadi penjamin bagi kedua tersangka dalam penangguhan penahanan tersebut.
Yanto menyatakan kesiapannya bertanggung jawab sebagai penjamin apabila Yadi dan Subarno menjalankan seluruh kewajiban yang telah ditetapkan sesuai ketentuan hukum.
“Ya, selaku penjamin saya siap bertanggung jawab secara hukum, baik pidana maupun perdata,” tegasnya.
Penangguhan penahanan tersebut menjadi perkembangan terbaru dalam perkara yang sebelumnya mendapat perhatian luas dari masyarakat Barito Timur.
Sejumlah lembaga adat, organisasi masyarakat, perkumpulan, tokoh masyarakat hingga masyarakat umum turut menyuarakan perhatian terhadap perkara Yadi dan Subarno. Dukungan juga disampaikan melalui media sosial yang meminta agar proses hukum terhadap kedua warga Hayaping tersebut dilakukan secara terbuka.
Kasus yang menjerat Yadi dan Subarno bermula dari pembakaran lahan untuk kegiatan berladang di Desa Hayaping.
Keduanya ditangkap Polda Kalimantan Tengah dan ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana pembakaran hutan dan lahan.
Perkara tersebut kemudian menjadi sorotan setelah muncul perbedaan informasi mengenai luasan lahan yang terbakar.
Pihak kepolisian sebelumnya menyebut luasan lahan yang terbakar hampir mencapai 11 hektare. Sementara pihak keluarga menyebut lahan yang dibakar untuk kegiatan berladang sekitar 1,1 hektare.
Perbedaan data mengenai luasan lahan tersebut menjadi salah satu hal yang dipertanyakan berbagai pihak dalam mengawal perkara kedua warga Hayaping itu.
Saat ditemui di Desa Hayaping, pihak keluarga menjelaskan bahwa pembakaran lahan dilakukan untuk membuka ladang yang akan digunakan memenuhi kebutuhan hidup keluarga.
Perkara tersebut juga mendapat perhatian karena berkaitan dengan praktik berladang masyarakat Dayak. Sejumlah pihak meminta agar penanganan perkara turut mempertimbangkan konteks sosial dan budaya masyarakat setempat tanpa mengesampingkan proses hukum yang berlaku.
Kini Yadi dan Subarno telah kembali ke tengah keluarga setelah penahanannya ditangguhkan.
Namun, status hukum keduanya belum berubah. Kedua warga Hayaping tersebut tetap berstatus tersangka dan wajib menjalani proses hukum serta wajib lapor selama penyidikan berlangsung.
Selanjutnya, perhatian publik tertuju pada proses penyidikan perkara tersebut, termasuk penjelasan mengenai perbedaan data luasan lahan yang terbakar. (AGUSTINUS BOLE MALO/y)









