BORNEONEWS, Sampit - Penghasilan yang dinilai cukup besar menjadi salah satu alasan pengamen di Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), tetap kembali beraktivitas meski sudah berulang kali ditertibkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
Kepala Satpol PP Kotim Widya Yulianti mengungkapkan, petugas masih kerap menemukan orang yang sama dalam penertiban pengamen, pengemis, dan penyandang masalah kesejahteraan sosial (PMKS) di sejumlah kawasan keramaian Kota Sampit.
"Rata-rata itu-itu saja orangnya. Kalau orang baru memang ada beberapa, tapi yang kebanyakan berulang adalah orang lama," ujar Widya Yulianti, Senin, 5 Oktober 2026.
Kondisi tersebut menunjukkan penertiban yang dilakukan belum sepenuhnya membuat mereka berhenti mengamen atau mengemis. Selain persoalan ekonomi, besarnya pemberian dari masyarakat menjadi salah satu faktor yang membuat aktivitas tersebut tetap dijalankan.
Ia mengatakan, sebagian warga masih mudah memberikan uang kepada pengamen maupun pengemis. Bahkan, dalam salah satu penertiban, petugas menemukan pengamen yang menerima uang dalam pecahan cukup besar.
"Pertama memang faktor ekonomi, karena di tempat kita ini banyak yang murah hati sekali. Dibandingkan dengan ibu kota provinsi, yang memberikan itu sangat minim. Kalau di sini, sampai uang yang ditemukan ada lembaran Rp50 ribu," tambahnya.
Yuli menjelaskan, orang yang terjaring penertiban tidak serta-merta dikenai sanksi. Satpol PP lebih dahulu melakukan pendataan dan asesmen untuk mengetahui latar belakang serta kondisi masing-masing orang.
Penanganan juga dilakukan melalui koordinasi dengan organisasi perangkat daerah terkait dan kepolisian. Mereka yang sebelumnya sudah membuat kesepakatan untuk tidak kembali melakukan aktivitas mengamen atau mengemis tetap akan menjalani asesmen apabila kembali ditemukan di lapangan.
Selain persoalan ekonomi, hasil penanganan juga menemukan adanya masalah keluarga yang melatarbelakangi sebagian warga memilih mengamen dan mengemis.
Namun, tidak seluruh pengamen yang ditertibkan berada dalam kondisi tidak memiliki pekerjaan. Satpol PP menemukan sejumlah orang yang sebenarnya memiliki pekerjaan tetap, tetapi memilih mengamen ketika sedang libur atau memiliki waktu senggang.
"Ada yang menolak pekerjaan. Ada juga yang sudah punya pekerjaan tetap, tetapi ketika libur kerja dia mengamen. Ada juga yang sebelumnya memang sudah punya pekerjaan tetap," ujarnya.
Kondisi tersebut membuat penanganan pengamen, pengemis, dan PMKS dinilai membutuhkan langkah lanjutan. Penertiban saja dianggap belum cukup untuk memutus kebiasaan tersebut, terutama bagi warga yang masih berada dalam usia produktif dan memiliki kemampuan untuk bekerja.
Yuli mengatakan kewenangan Satpol PP pada dasarnya terbatas pada penertiban, pendataan, dan pembinaan awal. Setelah proses tersebut, penanganan lanjutan menjadi tanggung jawab perangkat daerah sesuai dengan permasalahan yang dihadapi.
Dinas Sosial menjadi salah satu instansi yang memiliki peran dalam tindak lanjut penanganan PMKS. Namun, Yuli berharap Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kotim juga ikut berperan, khususnya untuk warga usia produktif yang masih memungkinkan diarahkan ke dunia kerja.
Menurutnya, program pelatihan maupun kesempatan kerja yang tersedia dapat menjadi alternatif agar mereka tidak kembali mengandalkan aktivitas mengamen sebagai sumber penghasilan.
"Seharusnya Dinas Tenaga Kerja ini terlibat juga, karena di situ ada penyaluran tenaga kerja, banyak lowongan. Apalagi ada BLK dan program pelatihan. Seharusnya mereka bisa mengutamakan dulu yang dalam penanganan PMKS ini," tandasnya. (DEWI PATMALASARI/Y)









