BORNEONEWS, Palangka Raya - Permohonan pengujian materiil frasa "keragaman suku" dalam Pasal 5 huruf c Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2023 tentang Provinsi Kalimantan Tengah disidangkan kembali di Mahkamah Konstitusi pada Selasa, 22 September 2026.
Permohonan dengan Nomor 340/PUU-XXIV/2026 ini diajukan oleh Ingkit Beny Sam Djaper, Bush Valentino, Wawan Nopardo Andika Saputra, dan Damai Alam Usop. Agenda sidang kali ini adalah pemeriksaan atas perbaikan permohonan para pemohon.
Ingkit Beny Sam Djaper menyampaikan di hadapan majelis hakim bahwa pihaknya telah melakukan perbaikan sesuai dengan nasihat Hakim Konstitusi pada sidang sebelumnya.
Ia menegaskan tetap mempertahankan objek pengujian, yaitu frasa "keragaman suku" dalam pasal tersebut.
"Pasal tersebut berada dalam norma yang secara resmi menetapkan karakteristik Provinsi Kalimantan Tengah, khususnya karakteristik suku bangsa dan budaya," ujar Ingkit, Selasa, 6 Oktober 2026.
Bush Valentino kemudian mempertegas kedudukan hukum para pemohon. Ia menjelaskan bahwa para pemohon tidak mendalilkan diri sebagai kesatuan masyarakat hukum adat Dayak, maupun mengklaim mewakili seluruh masyarakat hukum adat Dayak.
"Kedudukan hukum yang digunakan tetap perorangan warga negara Indonesia yang hak konstitusionalnya sendiri dirugikan," tegas Bush.
Dalam perbaikan ini, para pemohon menggunakan batu uji konstitusional yang lebih jelas, yaitu Pasal 18A ayat (1), Pasal 28C ayat (2), Pasal 28I ayat (3) dan ayat (4), Pasal 28D ayat (1), serta Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Bush juga memperjelas kerugian konstitusional yang didalilkan.
"Kerugian yang didalilkan bukan karena Dayak tidak ada dalam frasa keragaman suku, melainkan karena norma karakterisasi yang sangat umum masih membuka ruang agar identitas etnik dan budaya Dayak serta 'Huma Betang' dan 'Belom Bahadat' yang telah diketahui dan dikenali secara yuridis kehilangan daya pengenal normatifnya."
Pada sidang perdana sebelumnya, para pemohon telah menegaskan bahwa mereka tidak meminta suku Dayak dijadikan satu-satunya identitas Kalimantan Tengah.
Sebaliknya, permohonan ini justru dimaksudkan agar undang-undang secara tegas mengakui identitas etnik dan budaya Dayak sebagai akar historis-kultural daerah, tanpa mengesampingkan kedudukan yang setara bagi suku-suku lainnya.
Dalam petitum yang dibacakan Wawan Nopardo Andika Saputra, para pemohon meminta Mahkamah Konstitusi memberikan penafsiran konstitusional.
Frasa tersebut "tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai, keragaman suku sebagaimana dimaksud harus dimaknai termasuk pengakuan dan penghormatan terhadap identitas etnik dan budaya Dayak sebagai salah satu akar historis-kultural dan ciri khas Provinsi Kalimantan Tengah, tanpa mengurangi pengakuan, penghormatan, dan kedudukan yang setara bagi suku bangsa lainnya yang hidup dan berkembang di Kalimantan Tengah."
Para pemohon berharap penafsiran ini dapat menegaskan jati diri Kalimantan Tengah yang berakar pada budaya lokal sekaligus menjaga semangat keberagaman yang hidup berdampingan di tengah masyarakat Kalteng. (PATHUR/H)









