PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya – Pemerintah Kota Palangka Raya menjelaskan penganggaran belanja pegawai dalam RAPBD Tahun Anggaran 2027 yang mencapai 35,82 persen dari total belanja daerah di luar Tunjangan Profesi Guru (TPG) dan Tambahan Penghasilan (Tamsil).

Penjelasan tersebut disampaikan Wakil Wali Kota Palangka Raya Achmad Zaini dalam Rapat Paripurna Ke-8 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026/2027 DPRD Kota Palangka Raya, Selasa, 6 Oktober 2026.

Zaini mengatakan, besaran belanja pegawai tersebut mengacu pada perkembangan kebijakan pemerintah pusat terkait penerapan batas belanja pegawai maksimal 30 persen dari belanja daerah.

Menurutnya, pemerintah pusat bersama DPR RI telah menyepakati penundaan penerapan batas belanja pegawai 30 persen dalam pembahasan APBN 2027. Karena itu, Pemko Palangka Raya masih mengalokasikan belanja pegawai sebesar 35,82 persen dalam RAPBD 2027.

“Penganggaran belanja pegawai Tahun Anggaran 2027 sebesar 35,82 persen dari belanja daerah di luar TPG dan Tamsil,” kata Zaini dalam penyampaian jawaban pada rapat paripurna, Selasa, 6 Oktober 2026.

Kebijakan tersebut juga mengacu pada Pasal 146 ayat (3) Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD), yang memungkinkan besaran persentase belanja pegawai disesuaikan melalui keputusan menteri.

Zaini juga menyebut penerapan kebijakan tersebut memperhatikan asas lex posterior derogat legi priori, yakni ketentuan hukum yang lebih baru dapat mengesampingkan ketentuan hukum sebelumnya.

Pemko Palangka Raya memastikan porsi belanja pegawai akan terus diturunkan secara bertahap. Penyesuaian dilakukan dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah dan kebijakan pemerintah pusat yang berlaku.

“Pemerintah Kota akan menurunkan porsi belanja pegawai secara bertahap sesuai kemampuan keuangan daerah,” ujarnya.

Pemko juga akan melakukan penyesuaian kembali apabila pemerintah pusat menerbitkan ketentuan pelaksanaan terbaru terkait batas belanja pegawai. Dengan demikian, struktur belanja daerah akan diselaraskan dengan regulasi yang berlaku.

Penjelasan ini menjadi bagian dari jawaban pemerintah daerah atas pandangan DPRD Kota Palangka Raya terhadap RAPBD 2027.

Pemko berharap pembahasan anggaran tetap berjalan dengan mempertimbangkan kemampuan fiskal daerah, kebutuhan pelayanan publik, serta ketentuan pemerintah pusat. (MARINI/R)