PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya – Pemerintah Kota Palangka Raya menjelaskan kewenangan pelayanan rambu lalu lintas berupa Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas (APILL) di persimpangan Jalan Diponegoro–Jalan Pilau berada pada Dinas Perhubungan Provinsi Kalimantan Tengah.

Wakil Wali Kota Palangka Raya Achmad Zaini mengatakan, meski berada di wilayah Kota Palangka Raya, penanganan APILL pada ruas tersebut bukan menjadi kewenangan langsung Dinas Perhubungan Kota Palangka Raya.

“Untuk pelayanan rambu lalu lintas APILL Jalan Diponegoro–Jalan Pilau merupakan kewenangan Dishub Provinsi Kalimantan Tengah,” kata Zaini saat Rapat Paripurna Ke-8 DPRD Kota Palangka Raya, Selasa, 6 Oktober 2026.

Dishub Kota Palangka Raya tetap menerima berbagai pengaduan masyarakat terkait kondisi lalu lintas, termasuk melalui kanal Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N)-LAPOR dan media sosial.

Pengaduan yang masuk kemudian diteruskan kepada pihak yang memiliki kewenangan untuk ditindaklanjuti sesuai tugas dan tanggung jawabnya.

“Dishub Kota menerima pengaduan melalui SP4N-LAPOR dan media sosial serta meneruskannya kepada pihak berwenang,” ujarnya.

Zaini menegaskan perbedaan kewenangan tidak boleh menjadi penghambat dalam merespons laporan masyarakat. Karena itu, koordinasi antara pemerintah kota dan pemerintah provinsi akan terus diperkuat.

“Koordinasi dan komunikasi lintas kewenangan akan terus ditingkatkan guna memastikan setiap pengaduan dapat segera diteruskan dan ditindaklanjuti sesuai kewenangan,” katanya.

Ia berharap koordinasi tersebut dapat mempercepat penanganan berbagai persoalan lalu lintas, khususnya yang berkaitan dengan APILL di kawasan Jalan Diponegoro–Jalan Pilau.

Menurut Zaini, penanganan yang cepat dan terkoordinasi penting untuk mendukung kelancaran arus kendaraan sekaligus memastikan aspek keselamatan pengguna jalan tetap menjadi perhatian. “Ini juga untuk mendukung kelancaran dan keselamatan lalu lintas,” pungkasnya. (MARINI/R)