BORNEONEWS, Palangka Raya – Porsi belanja pendidikan dalam Rancangan APBD Kota Palangka Raya Tahun Anggaran 2027 ditetapkan sebesar 23,91 persen dari total belanja daerah.
Angka tersebut melampaui batas minimal 20 persen yang diwajibkan dalam regulasi perundang-undangan atau mandatory spending untuk sektor pendidikan.
Alokasi anggaran tersebut diarahkan untuk mendukung perluasan akses pendidikan yang inklusif, perbaikan sarana dan prasarana sekolah, serta peningkatan kesejahteraan dan kompetensi tenaga pendidik di Kota Palangka Raya.
Anggota Komisi III DPRD Palangka Raya, Arif M Norkim, mengatakan besarnya porsi anggaran pendidikan harus diikuti dengan pengawasan agar penggunaannya benar-benar sesuai dengan peruntukan dan memberikan manfaat bagi masyarakat.
“Kami dari DPRD tentu melakukan pengawasan terhadap penggunaan anggaran pendidikan tersebut,” kata Arif, Selasa, 6 Oktober 2026.
Pengawasan diperlukan untuk memastikan program yang dibiayai melalui anggaran pendidikan dapat dilaksanakan secara efektif, transparan, dan tepat sasaran.
Arif menilai peningkatan alokasi anggaran pendidikan tidak hanya harus terlihat dari besaran persentasenya, tetapi juga dari hasil yang dirasakan langsung oleh peserta didik, tenaga pendidik maupun satuan pendidikan.
Karena itu, DPRD akan mencermati pelaksanaan berbagai program yang berkaitan dengan peningkatan kualitas pendidikan, termasuk pembangunan dan perbaikan sarana prasarana sekolah serta dukungan terhadap tenaga pendidik.
“Yang paling penting bagaimana anggaran ini bisa memberikan dampak terhadap peningkatan kualitas pendidikan di Palangka Raya,” ujarnya.
DPRD terus menjalankan fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan APBD 2027. Evaluasi akan dilakukan untuk melihat kesesuaian antara perencanaan anggaran, pelaksanaan program dan hasil yang dicapai.
Dengan porsi belanja pendidikan sebesar 23,91 persen, pemerintah daerah diharapkan mampu memperluas akses pendidikan sekaligus meningkatkan kualitas layanan pendidikan bagi masyarakat Kota Palangka Raya. (MARINI/R)









