BORNEONEWS, Palangka Raya - Personel Unit Reskrim Polsek Rakumpit melakukan pemasangan garis polisi atau police line pada areal bekas kebakaran hutan dan lahan di Jalan Tumbang Talaken Kilometer 83, Kelurahan Mungku Baru, Kecamatan Rakumpit, Selasa 6 Oktober 2026.
Langkah ini diambil setelah proses pemadaman pada titik panas yang sebelumnya terdata di kawasan tersebut.
Pemasangan garis polisi dilakukan sebagai bagian dari penanganan pascakebakaran sekaligus untuk menjaga dan memantau lokasi yang menjadi titik awal terjadinya kebakaran. Dengan demikian, kawasan tersebut tetap berada dalam pengawasan pihak berwenang.
Kegiatan dilaksanakan langsung oleh Aiptu Agus Hertanto, Aiptu Supriyanto, dan Aiptu Supriyadi, yang memasang garis polisi khususnya di areal titik pertama terjadinya kebakaran guna menandai lokasi penting tersebut.
Kapolsek Rakumpit, Iptu Didik Suhardianto, menjelaskan bahwa langkah ini penting untuk menjaga integritas lokasi sekaligus memudahkan pendataan lebih lanjut.
"Pemasangan police line dilakukan sebagai bagian dari penanganan pascakebakaran sekaligus untuk menjaga area yang menjadi titik awal kejadian. Kami juga melakukan pendataan terhadap pihak-pihak yang mengetahui peristiwa tersebut," ujarnya
Selain pengamanan lokasi, petugas juga melakukan pendataan kembali terhadap sejumlah saksi.
Hal ini mencakup pemilik lahan maupun warga yang terlibat langsung dalam proses pemadaman di kawasan tersebut guna melengkapi informasi yang diperlukan.
Polsek Rakumpit menegaskan akan terus melakukan langkah penanganan sesuai kondisi di lapangan. Setiap informasi yang berkaitan dengan peristiwa kebakaran hutan dan lahan akan ditindaklanjuti secara cermat dan teliti.
Kehadiran petugas di lokasi juga diharapkan memberikan rasa aman kepada masyarakat sekitar sekaligus menjaga kawasan terdampak agar tetap terpantau dari aktivitas yang berpotensi memicu kebakaran berulang.
"Kami mengimbau masyarakat untuk turut berperan serta menjaga lingkungan dan segera melaporkan kepada pihak berwenang apabila melihat tanda-tanda kebakaran atau aktivitas mencurigakan di area rawan," pungkasnya. (PATHUR/R)









