PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya – Ketua DPRD Palangka Raya, Subandi mengungkapkan berdasarkan laporan Pemko tidak seluruh aspirasi masyarakat yang dihimpun melalui pokok-pokok pikiran (Pokir) DPRD dapat diakomodasi dalam perencanaan pembangunan daerah.

Subandi mengatakan, setiap usulan Pokir terlebih dahulu diproses melalui tahapan verifikasi teknis untuk memastikan kesesuaiannya dengan dokumen perencanaan pembangunan daerah serta kemampuan fiskal pemerintah daerah.

“Aspirasi masyarakat melalui pokok-pokok pikiran DPRD diproses melalui tahapan verifikasi teknis yang ketat agar selaras dengan dokumen perencanaan pembangunan daerah serta kemampuan fiskal,” kata Subandi Selasa, 6 Oktober 2026.

Berdasarkan hasil proses tersebut, sebanyak 79 usulan Pokir DPRD telah disetujui untuk diakomodasi dalam perencanaan pembangunan daerah.

Selain itu, terdapat 16 usulan Pokir yang telah terjadwal dan direalisasikan pelaksanaannya pada Tahun Anggaran 2025 dan 2026.

Namun, jumlah usulan yang tidak dapat diakomodasi jauh lebih besar. Subandi menyebut sebanyak 468 usulan Pokir dinyatakan ditolak setelah melalui proses penelaahan.

Menurutnya, penolakan tersebut bukan dilakukan tanpa proses, melainkan berdasarkan sejumlah pertimbangan teknis dan administratif.

“Sebanyak 468 usulan dinyatakan ditolak setelah melalui proses penelaahan, terutama akibat ketidaksesuaian kewenangan, keterbatasan kapasitas anggaran, maupun tidak terpenuhinya persyaratan administratif dan teknis,” ujarnya.

Subandi menegaskan, mekanisme verifikasi diperlukan agar usulan yang masuk melalui Pokir DPRD tetap berada dalam koridor perencanaan pembangunan daerah dan dapat dipertanggungjawabkan secara administratif maupun teknis.

Dengan proses tersebut, DPRD bersama pemerintah daerah dapat memilah aspirasi masyarakat berdasarkan kewenangan, kesiapan pelaksanaan serta kemampuan keuangan daerah.

Subandi berharap, usulan yang telah memenuhi persyaratan dan masuk dalam perencanaan dapat dilaksanakan secara tepat sasaran.

Sementara aspirasi yang belum dapat diakomodasi, tetap menjadi bahan evaluasi dalam penyusunan program pembangunan pada periode berikutnya. (MARINI/R)