BORNEONEWS, Pangkalan Bun – Satreskrim Polres Kotawaringin Barat mengamankan AZ (37), pria yang diduga melakukan penganiayaan terhadap ibu tirinya, SM (58) di Jalan Ahmad Wongso, RT 19, Kelurahan Sidorejo, Kecamatan Arut Selatan.
Kasat Reskrim Polres Kotawaringin Barat AKP Gusti Muhammad Rifa Adabi membenarkan penangkapan tersebut. AZ diamankan untuk menjalani proses hukum atas dugaan tindak pidana tersebut.
Peristiwa itu terjadi pada Senin, 14 September 2026 sekitar pukul 13.00 WIB. Dugaan penganiayaan bermula setelah anak AZ mengaku mendapat bentakan dari SM.
Anak tersebut kemudian pulang dan menceritakan kejadian itu kepada ayahnya. Mendengar cerita tersebut, AZ kemudian mendatangi SM bersama anaknya.
Pertemuan keduanya kemudian berujung pada dugaan penganiayaan terhadap SM. Perkara tersebut selanjutnya dilaporkan dan ditindaklanjuti Satreskrim Polres Kotawaringin Barat.
“Perkaranya sedang kami tangani dan yang bersangkutan sudah diamankan untuk proses hukum,” kata Rifa, Selasa, 6 Oktober 2026.
Penyidik masih mendalami rangkaian kejadian tersebut dengan meminta keterangan dari pihak-pihak yang terlibat. Pendalaman dilakukan untuk memastikan kronologi serta unsur pidana dalam perkara tersebut.
AZ dan SM diketahui memiliki hubungan keluarga sebagai anak tiri dan ibu tiri. Polisi memastikan proses hukum terhadap perkara tersebut berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Hingga kini, perkara tersebut masih dalam proses penyidikan. Status AZ sebagai pihak yang diduga melakukan penganiayaan tetap mengacu pada asas praduga tak bersalah hingga terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. (DANANG/R)









