BORNEONEWS, Pangkalan Bun - BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Entah kurang teliti dari kepala dinasnya atau justru 'ada udang di balik batu'. Belasan PNS golongan 3A hingga 3D di Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) melenggang mulus naik jabatan pada pembentukan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) awal tahun 2017 ini.

Padahal mereka tengah diganjar sanksi disiplin ringan dan sedang akibat kelakuannya yang melanggar kedisiplinan pegawai. "Seharusnya kalau PNS yang terkena masalah, tidak diperbolehkan naik pangkat. Kecuali jika sudah satu tahun kedisiplinan dia sudah baik," kata Kepala Bidang (Kabid) Pembinaan Aparatur dan Kesejahteraan, Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kobar Hariyadi, Selasa (17/1/2017).

Ia menegaskan, pemerintah perlu dikritisi, terlebih pimpinan yang tidak tepat mengambil kebijakan. "Kami sudah bekerja maksimal dan mennggunakan anggaran negara untuk membina para PNS ini, tapi tidak diterapkan. Yang berkasus tetap dinaikan pangkat. Itu tidak boleh sebetulnya," katanya.

Hariyadi tak mau mem-publish satu per satu belasan PNS setingkat Kepala Seksi (Kasi) dari beberapa Dinas dan Badan di Kobar. "Yang sudah-sudahlah, semoga menjadi koreksi kejadian seperti ini ke depannya tidak boleh dilakukan lagi. Saya tidak ingin membuat gaduh suasana," kata dia.

Promosi kenaikan jabatan belas PNS itu, berproses dari pimpinannya di SKPD, diusulkan ke Baperjakat kemudian disetujui Bupati. "Harusnya untuk dipromosikan itu dilihat dari rekam jejaknya," tegasnya lagi. (CECEP HERDI/B-2)