PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya – Pemerintah Kota Palangka Raya mencatat kenaikan sekitar Rp6 miliar pada pos pendapatan daerah yang sah dalam rancangan APBD 2027. Tambahan tersebut bersumber dari hibah Pemerintah Pusat berupa apresiasi atas kinerja pemerintah daerah.

Wakil Wali Kota Palangka Raya, Achmad Zaini, mengatakan tambahan pendapatan tersebut mengacu pada Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 000.6.9-765 Tahun 2026.

“Untuk kenaikan sekitar Rp6 miliar berasal dari hibah Pemerintah Pusat berupa apresiasi kinerja pemerintah daerah berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 000.6.9-765 Tahun 2026,” kata Zaini, Selasa, 6 Oktober 2026.

Namun, Zaini menegaskan tambahan dari sumber tersebut belum dapat dipastikan kembali untuk tahun anggaran 2027. Karena itu, pemerintah daerah akan menyesuaikan proyeksi pendapatan apabila nantinya terdapat ketentuan atau kebijakan lebih lanjut dari pemerintah pusat.

“Untuk tahun 2027 belum terdapat kepastian, sehingga akan disesuaikan apabila terdapat ketentuan lebih lanjut,” ujarnya.

Menurut Zaini, kondisi tersebut menjadi perhatian dalam penyusunan RAPBD 2027 agar proyeksi pendapatan tetap realistis dan tidak terlalu bergantung pada sumber penerimaan yang belum memiliki kepastian.

Di sisi belanja, pemerintah daerah tetap mengarahkan anggaran pada kebutuhan yang menjadi prioritas, terutama belanja modal, pembangunan infrastruktur, dan pelayanan dasar kepada masyarakat.

Pengalokasian belanja tersebut diharapkan dapat mendukung pemenuhan kebutuhan infrastruktur dasar sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan publik di Kota Palangka Raya.

Zaini menegaskan, setiap perubahan maupun penyesuaian pendapatan nantinya akan diselaraskan dengan struktur belanja daerah. Dengan demikian, program pembangunan dan pelayanan dasar tetap dapat disusun berdasarkan kemampuan keuangan daerah serta ketentuan yang berlaku. (MARINI/Y)