JAKARTA –

BORNEONEWS, Jakarta - Menteri Koperasi (Menkop) Ferry Juliantono mulai melakukan sosialisasi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2026 tentang Tata Kelola Penyelengaraan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP).

"Perpres ini menjadi salah satu landasan dalam memperkuat tata kelola dan mempercepat operasionalisasi KDKMP," kata Ferry dikutip dari keterangan di Jakarta, Selasa.

Sosialisasi Perpres tersebut disampaikan Menkop dalam diskusi bersama seluruh kepala desa dan pengurus KDKMP se-Kabupaten Toba di Kabupaten Toba, Sumatra Utara, Selasa.

Dalam pertemuan yang diselenggarakan DPP Komite Masyarakat Danau Toba (KMDT) tersebut, Ferry membahas sejumlah langkah percepatan operasional KDKMP, antara lain penempatan manajer profesional, serah terima aset bangunan, serta penyusunan model bisnis dan rencana pengembangan usaha.

Ia menyatakan aset berupa bangunan fisik KDKMP yang berada di desa merupakan milik desa dan proses serah terimanya harus dilakukan secara resmi.

"Bangunan fisik KDKMP adalah milik desa, bukan milik pihak lain. Proses serah terima akan dilakukan secara resmi," ujarnya.

Ferry mengatakan penerapan tata kelola KDKMP perlu dibarengi dengan kesiapan sumber daya manusia dan model bisnis yang jelas sehingga koperasi dapat menjalankan kegiatan usaha secara berkelanjutan.

Selain menyosialisasikan Perpres 82/2026, Ferry dalam kunjungannya juga meresmikan Koperasi KMDT Pemasaran Sejahtera.

Koperasi tersebut akan menyerap, menampung, dan memasarkan hasil produksi KDKMP di wilayah Toba sehingga hasil bumi dan kerajinan masyarakat dapat dikelola dan dipasarkan secara bersama.

Perpres Nomor 82 Tahun 2026 tentang Tata Kelola KDKMP antara lain mengatur operasionalisasi koperasi melalui kegiatan usaha dan pelayanan kepada anggota, seperti penyediaan kebutuhan masyarakat, akses pembiayaan dengan bunga murah dan mekanisme mudah, pelayanan kesehatan, serta penyaluran program pemerintah.

Kegiatan operasional KDKMP mencakup kantor koperasi, pengadaan sembako, simpan pinjam, klinik desa/kelurahan, apotek desa/kelurahan, penyediaan obat bebas dan obat bebas terbatas, gudang atau cold storage, serta logistik desa.

Dalam masa transisi, pemerintah menugaskan Agrinas Pangan untuk melaksanakan operasionalisasi KDKMP selama dua tahun.

Penugasan tersebut ditujukan untuk menjamin kelancaran operasional, meningkatkan kemampuan dan kapasitas, mendorong kemandirian pengelolaan, serta menjaga keberlanjutan koperasi.

Selama masa penugasan, Agrinas Pangan menjalankan pengelolaan operasional harian, termasuk pengelolaan sumber daya manusia dan usaha, pencapaian target operasional dan pengembangan usaha, pendampingan, pembinaan, pemantauan dan evaluasi, serta pembangunan sistem operasional yang terintegrasi dengan Simkopdes.

Perpres tersebut juga mengatur sumber permodalan KDKMP yang dapat berasal dari simpanan pokok, simpanan wajib, cadangan, hibah, serta pinjaman atau pembiayaan dari anggota, koperasi lain, lembaga keuangan bank dan bukan bank, maupun sumber pembiayaan alternatif lainnya.

Pemerintah dan pemerintah daerah dapat memberikan dukungan permodalan berupa pembiayaan, fasilitasi akses pembiayaan, serta subsidi bunga atau margin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Untuk memperkuat struktur permodalan, KDKMP juga dapat memperoleh modal penyertaan dari pemerintah, pemerintah daerah, pemerintah desa, anggota, masyarakat, badan usaha, maupun pihak lain.

KDKMP juga dapat bekerja sama dengan BUMN, BUMD, koperasi, lembaga pembiayaan, dan badan usaha lain dalam rangka penguatan permodalan dan pengembangan usaha.

ANTARA