BORNEONEWS, Tamiang Layang – Bupati Barito Timur M Yamin menegaskan penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) tidak boleh berakhir sebagai dokumen perencanaan yang rapi secara administratif namun sulit diterapkan dalam kehidupan nyata.
Ia meminta RDTR yang tengah disusun benar-benar menjadi instrumen untuk mengarahkan pembangunan daerah, memberikan kepastian pemanfaatan ruang serta menjawab kebutuhan masyarakat di lapangan.
“Jangan sampai RDTR yang kita susun hanya baik di atas kertas, tetapi sulit diterapkan di lapangan,” tegas Yamin saat membuka Focus Group Discussion (FGD) I RDTR dan Konsultasi Publik I Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) RDTR Wilayah Kabupaten Barito Timur, Rabu, 7 Oktober 2026.
Menurutnya tata ruang memiliki posisi strategis karena berkaitan langsung dengan arah perkembangan suatu wilayah dalam jangka panjang.
Pemanfaatan ruang hari ini akan menentukan bagaimana masyarakat hidup, membangun permukiman, mengembangkan usaha serta mengelola sumber daya alam pada masa mendatang.
“Ruang yang kita miliki hari ini merupakan ruang yang akan digunakan oleh generasi yang akan datang,” ujarnya.
Karena itu bupati meminta penyusunan RDTR Wilayah Perencanaan Raren Batuah, Dusun Tengah dan Pematang Karau dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi faktual, potensi daerah serta berbagai kepentingan masyarakat.
Menurutnya, dokumen tersebut harus mampu menjadi pedoman yang jelas bagi pembangunan sekaligus memberikan kepastian bagi masyarakat maupun dunia usaha.
“Kita ingin pembangunan berjalan, investasi tumbuh, aktivitas ekonomi masyarakat berkembang, tetapi pada saat yang sama kita harus memastikan bahwa pembangunan tersebut berlangsung secara terarah, tertib, berkelanjutan, dan tetap memperhatikan daya dukung serta daya tampung lingkungan,” katanya.
Bupati juga menekankan bahwa pertumbuhan ekonomi tidak boleh dipisahkan dari perlindungan lingkungan.
RDTR dan KLHS harus disusun secara beriringan agar pembangunan infrastruktur, permukiman maupun pengembangan berbagai sektor ekonomi tidak menimbulkan persoalan baru di kemudian hari.
“Yang harus kita bangun adalah keseimbangan. Pembangunan ekonomi dan perlindungan lingkungan harus berjalan bersama,” tegasnya.
Ia menyebut potensi pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan serta sektor ekonomi lainnya perlu mendapat ruang untuk berkembang. Namun pemanfaatan potensi tersebut harus tetap memperhatikan daya dukung dan daya tampung lingkungan agar pembangunan tidak mengorbankan keberlanjutan sumber daya alam.
Yamin juga meminta hasil KLHS tidak sekadar menjadi dokumen pelengkap dalam proses penyusunan RDTR. Kajian tersebut, katanya, harus memberikan arah dan menjadi pertimbangan substantif dalam menentukan kebijakan pemanfaatan ruang.
Selain pemerintah daerah, masyarakat juga diminta mengambil peran aktif dalam proses penyusunan RDTR.
Bupati menilai warga di wilayah Raren Batuah, Dusun Tengah dan Pematang Karau memiliki pengetahuan paling konkret mengenai kondisi wilayahnya, termasuk persoalan pemanfaatan lahan, potensi ekonomi maupun kawasan yang membutuhkan perlindungan.
“Forum ini tidak menjadi sekadar forum untuk menyampaikan informasi, tetapi benar-benar menjadi ruang untuk mendengar, berdiskusi, memberikan masukan, menguji gagasan, dan menyepakati arah penataan ruang yang paling tepat bagi masyarakat dan daerah,” katanya.
Yamin mengajak camat, kepala desa dan lurah, tokoh masyarakat, tokoh adat, akademisi, pelaku usaha, kelompok tani, pemuda serta berbagai unsur masyarakat lainnya menyampaikan pandangan berdasarkan kondisi nyata di lapangan. Masukan tersebut dinilai penting agar RDTR yang dihasilkan tidak bersifat normatif namun realistis dan operasional.
Bupati mengingatkan agar penyusunan tata ruang tidak dilakukan secara sektoral. Setiap perangkat daerah diminta membangun koordinasi sehingga kebijakan pembangunan memiliki arah yang sama dan tidak saling berbenturan.
Menurut Yamin, tata ruang harus menjadi titik temu berbagai kepentingan pembangunan, mulai dari infrastruktur, pertanian, lingkungan hidup, permukiman, ekonomi, investasi, transportasi hingga kebencanaan, sosial dan budaya. Dengan demikian, setiap kebijakan pembangunan dapat saling menopang dalam satu kerangka perencanaan yang terintegrasi.
Kepala Daerah juga mengapresiasi dukungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah, tim konsultan serta seluruh pihak yang terlibat dalam penyusunan RDTR dan KLHS.
Ia berharap FGD I dan Konsultasi Publik I menghasilkan masukan yang substansial sehingga dokumen RDTR Wilayah Perencanaan Raren Batuah, Dusun Tengah dan Pematang Karau dapat disempurnakan menjadi pedoman pembangunan yang memiliki daya guna.
“Tujuan kita adalah membangun ruang kehidupan yang lebih tertata, aman, produktif, berkelanjutan, dan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat Kabupaten Barito Timur,” pungkasnya.
FGD I RDTR dan Konsultasi Publik I KLHS tersebut melibatkan unsur pemerintah daerah, DPRD, perangkat daerah, kecamatan, desa dan kelurahan, instansi vertikal, Forum Penataan Ruang Daerah, akademisi, tokoh masyarakat, dunia usaha, organisasi kemasyarakatan, Dewan Adat Dayak, kelompok tani, Karang Taruna serta tim konsultan penyusun materi teknis dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) RDTR Barito Timur. (AGUSTINUS BOLE MALO/R)









