KUALA KAPUAS –

BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Satuan Reserse Narkoba Polres Kapuas mengungkap dugaan peredaran narkotika jenis sabu di Desa Sei Teras, Kecamatan Kapuas Kuala, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang laki-laki berinisial B (47) beserta 18 paket kristal bening yang diduga sabu dengan berat bruto sekitar 2,66 gram.

Penangkapan dilakukan pada Selasa, 6 Oktober 2026 sekitar pukul 21.00 WIB di sebuah rumah di Desa Sei Teras. Terduga B diamankan setelah polisi melakukan penyelidikan atas informasi masyarakat yang menyebutkan adanya dugaan aktivitas peredaran sabu di wilayah tersebut.

Kapolres Kapuas AKBP Rina Perwitasari melalui Kasat Resnarkoba Polres Kapuas AKP Budi Utomo mengatakan, penyelidikan terhadap B dilakukan setelah pihaknya menerima informasi dari masyarakat sehari sebelumnya. 

"Anggota Satresnarkoba mendapatkan informasi bahwa terlapor B sering mengedarkan narkotika jenis sabu di Desa Sei Teras, Kecamatan Kapuas Kuala," kata Budi, Rabu, 7 Oktober 2026. 

Menurut keterangan polisi, informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan. Petugas mendapat informasi bahwa B sedang berada di lokasi yang menjadi sasaran penyelidikan hingga akhirnya dilakukan pengamanan pada Selasa malam.

Setelah menunjukkan surat perintah tugas dan disaksikan Ketua RT setempat, petugas melakukan penggeledahan terhadap badan dan rumah B. Dari penggeledahan itu, polisi menemukan 18 paket plastik klip berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto sekitar 2,66 gram, termasuk kemasan plastik.

Selain paket yang diduga sabu, polisi juga menyita satu pack plastik klip merek KD, satu pack plastik klip tanpa merek, serta satu timbangan digital merek CAMRY warna silver. Barang bukti lain yang diamankan berupa dua dompet, satu tas selempang merek MONT BLANC warna hitam, dan satu unit telepon seluler Samsung A11 warna putih.

Polisi turut mengamankan uang tunai sebesar Rp7 juta dari lokasi penggeledahan. Seluruh barang bukti bersama B kemudian dibawa ke Polres Kapuas untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Dalam perkara tersebut, B disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Polres Kapuas selanjutnya melakukan pengamanan terhadap terduga dan barang bukti, meminta keterangan saksi, serta membuat laporan polisi, berita acara dan sketsa tempat kejadian perkara. Penanganan perkara tersebut kini dilanjutkan melalui proses penyidikan. (SABRIANOOR/j)