BORNEONEWS, Palangka Raya – Luas wilayah dan jarak antardaerah masih menjadi tantangan dalam pemerataan layanan bantuan hukum di Kalimantan Tengah.
Di sejumlah kabupaten, keberadaan Organisasi Bantuan Hukum (OBH) terakreditasi juga masih terbatas sehingga masyarakat yang membutuhkan pendampingan hukum belum selalu mudah memperoleh layanan.
Kepala Kanwil Kementerian Hukum Kalimantan Tengah, Hajrianor, mengatakan kondisi geografis daerah harus menjadi perhatian dalam penyusunan standar pelayanan bantuan hukum.
Menurutnya, pelayanan tidak cukup hanya dinilai dari sisi administrasi.
“Evaluasi diperlukan untuk memastikan standar layanan bantuan hukum tidak hanya terpenuhi secara administratif, tetapi juga dapat diterapkan secara efektif dan menjawab kondisi yang dihadapi masyarakat di lapangan,” katanya, Rabu, 7 Oktober 2026.
Selain jarak, persoalan lain muncul dari persyaratan administratif bagi masyarakat yang ingin memperoleh bantuan hukum.
Salah satunya adalah kewajiban membuktikan kondisi tidak mampu.
Persyaratan semacam itu dinilai tidak boleh justru menjadi penghalang bagi warga yang secara faktual membutuhkan pendampingan.
“Pemanfaatan dokumen lain yang dapat menunjukkan kondisi penerima bantuan hukum dapat menjadi alternatif sepanjang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Hajrianor.
Pemerataan layanan juga didorong melalui penguatan Pos Bantuan Hukum, paralegal serta kerja sama dengan aparat penegak hukum, perguruan tinggi dan organisasi bantuan hukum.
Skema tersebut dinilai penting terutama untuk wilayah yang sulit menjangkau layanan hukum secara langsung.
Hajrianor menilai kualitas bantuan hukum juga tidak cukup diukur dari jumlah perkara yang ditangani atau besarnya anggaran yang terserap.
Ketepatan waktu pelayanan, pemenuhan hak penerima bantuan, tingkat kepuasan hingga penyelesaian pengaduan perlu ikut menjadi ukuran.
Dengan demikian, warga yang membutuhkan bantuan hukum tidak hanya tercatat sebagai penerima layanan, tetapi benar-benar memperoleh pendampingan yang layak.
Evaluasi standar layanan saat ini juga menyoroti kesesuaian aturan, pemerataan akses, kualitas pendampingan serta mekanisme pengaduan.
Hasilnya akan menjadi bahan rekomendasi untuk memperbaiki pola pelayanan bantuan hukum, terutama di daerah yang selama ini masih memiliki keterbatasan akses.









