BORNEONEWS, Sampit - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotawaringin Timur (Kotim) membahas usulan pencairan dana hibah yang pengajuannya telah masuk dalam Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD).
"Hari ini saya mewakili Bupati dan juga didampingi Asisten I, bagaimana kita melihat mekanisme untuk pencairan dana hibah atau NPHD. dalam hal ini ada beberapa memang kekurangan dari kami, tentunya ada penangguhan untuk pemberian dana hibah di beberapa ormas yang terdapat di Kesbangpol," kata Wakil Bupati (Wabup) Kotim Irawati, Rabu, 7 Oktober 2026.
Ia mengatakan, Pemkab Kotim perlu memastikan setiap proses pencairan dana hibah sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan. Karena itu, sebelum pencairan dilakukan, masih diperlukan verifikasi terhadap sejumlah pengajuan.
"Dalam hal ini bagaimana kita melakukan rapat, apakah kita bisa melakukan pencairan untuk pengajuan NPHD ke BKAD sesuai dengan aturan dan perundang-undangan yang berlaku, itu yang kami bahas," ujarnya.
Verifikasi lanjutan nantinya melibatkan tim dari Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol), Inspektorat, serta Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kotim.
Tim tersebut akan menilai kembali pengajuan yang masih mengalami penangguhan untuk memastikan apakah dana hibah dapat dicairkan atau masih perlu ditunda.
"Dalam hal ini tentunya akan kami lakukan verifikasi lagi ke depan. Ada tim dari Kesbangpol, mungkin dengan Inspektorat, dengan BKAD, apakah memungkinkan untuk penangguhan pencairan ini, apakah berlanjut ataukah memang bisa dicairkan. Jadi setelah itu, setelah rapat ini, ada rapat lagi dari tim tersebut. Mungkin hasil itu yang baru bisa, bagaimana apakah bisa dicairkan atau tidak," jelas Irawati.
Irawati menyebutkan, anggaran hibah tersebut sebenarnya telah tercantum dalam DPA Murni dan masuk dalam perencanaan pemerintah daerah. Namun, sebagian pengajuan masih belum menyelesaikan proses verifikasi.
Kondisi tersebut dinilai berdampak terhadap sejumlah organisasi penerima hibah. Sebagian organisasi disebut telah menjalankan kegiatan menggunakan anggaran pribadi sembari menunggu kepastian pencairan dana dari pemerintah daerah.
"Kalau dampaknya mungkin di ormas tersebut. Ormas sudah ada kegiatan-kegiatan yang memang sudah dilakukan oleh mereka, mungkin menggunakan anggaran pribadi," tambahnya.
Pemkab Kotim masih memiliki waktu untuk menindaklanjuti proses tersebut hingga batas waktu perencanaan pada Desember, sepanjang persyaratan dan hasil verifikasi memungkinkan untuk dilakukan pencairan.
"Jadi mudah-mudahan ini bisa ditindaklanjuti, karena kalau dari verifikasi perencanaan memang batas waktu di Desember, mungkin masih bisa," kata Irawati.
Salah satu yang disebut terdampak adalah Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Kotim. Irawati menjelaskan, dukungan dana hibah pemerintah daerah membantu operasional BNNK, termasuk pelaksanaan sosialisasi anti narkoba kepada masyarakat.
BNNK Kotim juga menghadapi kondisi anggaran yang mengalami pengurangan sehingga dukungan dari pemerintah daerah dinilai penting untuk menunjang kegiatan yang telah direncanakan.
"BNNK sendiri anggaran mereka juga sudah dikurangi. Tentunya dengan anggaran hibah dari pemerintah daerah sangat membantu kegiatan mereka untuk melakukan sosialisasi ke bawah dari BNNK tersebut, karena termasuk juga ada untuk penggajian tenaga outsourcing di BNNK tersebut," tuturnya.
Irawati menambahkan, Pemkab Kotim memiliki komitmen untuk mendukung kegiatan operasional BNNK melalui dana hibah sebesar Rp1 miliar setiap tahun.
"BNNK itu sesuai dengan komitmen dari Bupati, dalam hal ini Pemerintah Daerah, mendukung penuh kegiatan operasional BNNK yaitu sebanyak 1 miliar setiap tahunnya. Dan sudah ditandatangani oleh Bupati dan Ketua DPRD," pungkasnya. (DEWI PATMALASARI/j)









