BORNEONEWS, Sampit - Dana Bagi Hasil (DBH) Sawit Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) untuk tahun 2027 diperkirakan mencapai sekitar Rp18 miliar, naik dua kali lipat dibandingkan alokasi tahun 2026 yang berada di kisaran Rp9 miliar.
"DBH Sawit itu sekitar Rp18 miliar dari Rp9 miliar. Cuma kalau DBH Sawit itu ada penggunanya tersendiri, 80 persen untuk infrastruktur, 20 persen nanti dibagi kepada ketenagakerjaan dan pertanian, kalau tidak salah. jadi ada porsinya," kata Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kotim Rihel, Rabu, 7 Oktober 2026.
Ia menjelaskan, alokasi sekitar Rp18 miliar tersebut masih merupakan bagian dari perencanaan untuk tahun anggaran 2027. Sementara untuk tahun ini, DBH Sawit yang diterima Kotim berada di angka sekitar Rp9 miliar.
"Jadi itu untuk perencanaan untuk 2027. Kalau tahun ini 9 miliar," ujarnya.
Besaran DBH Sawit tersebut menjadi perhatian mengingat Kotim memiliki kawasan perkebunan kelapa sawit yang luas. Namun, Rihel mengatakan pemerintah daerah tidak mengetahui secara pasti formula yang digunakan pemerintah pusat dalam menentukan besaran DBH Sawit untuk setiap daerah.
"Kita tidak tahu menghitungnya, apakah menghitung dari luasan sawit, apakah menghitung dari hasil sawit itu sendiri," imbuhnya.
Menurut Rihel, mekanisme tersebut memiliki kemiripan dengan sistem perpajakan. Penerimaan pajak dapat lebih banyak tercatat di daerah tempat kantor pusat perusahaan terdaftar, bukan di wilayah tempat kegiatan perkebunannya berada.
"Jadi sama dengan kita kalau pajak. Pajak itu biasanya di mana induk pajak terdaftar. Dalam arti biasanya mereka kantor pusatnya di Jakarta sana, pasti yang lebih banyak mereka di Jakarta, bukan di Kotim," katanya.
Persoalan tersebut, lanjut Rihel, juga menjadi perhatian Asosiasi Kabupaten Penghasil Sawit Indonesia (AKPSI). Pemerintah kabupaten dengan wilayah perkebunan sawit yang luas mempertanyakan besaran DBH yang dinilai belum mencerminkan kontribusi daerah penghasil.
"Dan itu juga yang dikomplain oleh asosiasi bupati se-Indonesia. kenapa daerah yang besar kebun sawitnya mendapat DBH yang kecil. Sudah disampaikan juga itu. mudah-mudahan saja bisa tercapai," ujarnya.
Meski demikian, Rihel mengaku pemerintah daerah belum mengetahui secara rinci formula yang digunakan kementerian dalam menghitung DBH Sawit.
"Cuma kita tidak tahu cara menghitungnya oleh kementerian bagaimana. sekarang rata-rata DAK, DAU SG segala macam namanya itu selalu sudah di-plotting. Jadi kita tidak bisa leluasa untuk menggunakan uang itu. Bukan artinya bebas, sudah diatur penggunaan," jelasnya.
Ia mencontohkan Dana Alokasi Umum (DAU) yang penggunaannya juga telah memiliki porsi tertentu, termasuk untuk kebutuhan belanja pegawai. Kondisi tersebut membuat ruang fiskal pemerintah daerah untuk menggunakan dana transfer secara fleksibel menjadi terbatas.
"Misalnya DAU saja misalnya untuk gaji sekian, nanti untuk ini cuma sekian. Jadi gak terlalu besar yang bisa dipergunakan oleh pemerintah daerah," pungkas Rihel. (DEWI PATMALASARI/J)









