BORNEONEWS, Jakarta – Pelaksanaan Undang-Undang Pengaturan Reforma Agraria diingatkan tidak menimbulkan ketidakpastian baru terhadap tanah yang sudah memiliki hak atau izin sah.
Guru Besar Fakultas Kehutanan dan Lingkungan IPB University, Prof. Dr. Sudarsono Soedomo, menilai reforma agraria harus mampu menyelesaikan ketimpangan dan konflik, tetapi tetap memberikan kepastian hukum bagi masyarakat maupun dunia usaha.
“Reforma agraria harus mengubah ketidakpastian menjadi kepastian yang lebih adil, bukan mengganti satu ketidakpastian dengan ketidakpastian yang lain,” kata Sudarsono dalam keterangannya, Rabu, 7 Oktober 2026.
Menurutnya, kepastian hukum tidak cukup hanya dengan keberadaan undang-undang. Status tanah, pihak yang menguasai atau memilikinya, prosedur penetapan hingga akibat hukum dari keputusan pemerintah harus dibuat jelas.
Hal itu terutama penting apabila objek reforma agraria bersinggungan dengan tanah yang masih dibebani Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan, Hak Pakai, Hak Pengelolaan maupun izin usaha.
Sudarsono menilai penetapan tanah sebagai objek reforma agraria tidak otomatis menghapus hak atau izin yang masih berlaku.
Karena itu, aturan pelaksana perlu memberikan kejelasan mengenai nasib hak yang sudah diterbitkan secara sah.
“Yang perlu diperjelas bukan sekadar apakah tanah tersebut dapat menjadi objek reforma agraria, melainkan apa akibat hukum penetapan tersebut terhadap hak atau izin yang masih berlaku,” katanya.
Menurutnya, hak yang diperoleh secara sah pada prinsipnya harus dihormati sampai masa berlakunya berakhir atau dicabut melalui mekanisme hukum.
Namun, hal tersebut tidak berarti negara kehilangan kewenangan mengatur penggunaan tanah untuk kepentingan masyarakat.
Yang menjadi persoalan adalah apabila perubahan dilakukan tanpa prosedur yang jelas.
Ketidakjelasan semacam itu dinilai dapat memunculkan sengketa baru sekaligus menyulitkan dunia usaha memperkirakan risiko investasi.
“Investor yang rasional memahami bahwa hukum dapat berubah. Yang diperlukan adalah kemampuan untuk memperkirakan bagaimana hukum tersebut akan diterapkan,” ujarnya.
Karena itu, dunia usaha membutuhkan kejelasan mengenai status tanah, keabsahan izin, kriteria objek reforma agraria, mekanisme penetapan hingga penyelesaian sengketa.
UU Pengaturan Reforma Agraria sendiri telah disahkan DPR pada 22 September 2026 dan dirancang sebagai landasan baru penyelesaian ketimpangan serta konflik agraria.
Sudarsono juga menilai persoalan data menjadi bagian yang tidak kalah penting. Perbedaan informasi antarinstansi selama ini dapat memunculkan masalah ketika satu bidang tanah memiliki klaim atau status berbeda.
Karena itu, dibutuhkan satu basis data agraria yang dapat digunakan lintas sektor dan tidak hanya menunjukkan lokasi tanah, tetapi juga dasar hukum serta status penguasaannya.
Persoalan menjadi lebih kompleks ketika reforma agraria menyentuh kawasan hutan. Sebelum redistribusi dilakukan, menurut Sudarsono, pemerintah harus memastikan terlebih dahulu status, batas dan dasar hukum kawasan tersebut.
Konflik batas kawasan hutan, keberadaan masyarakat di dalam kawasan, serta perselisihan dengan pemegang izin atau konsesi dinilai memiliki karakter berbeda dan tidak dapat diselesaikan dengan pendekatan yang sama.
Ia menilai pelaksanaan reforma agraria pada akhirnya tidak hanya berbicara soal membagikan tanah.
Pemerintah juga harus membenahi data, kepastian objek, tumpang tindih kewenangan dan mekanisme perlindungan hak agar kebijakan tersebut tidak justru melahirkan persoalan hukum baru.
“Reforma Agraria bukan proses mengganti satu ketidakpastian dengan ketidakpastian yang lain. Reforma Agraria harus menjadi proses mengubah ketidakpastian menjadi kepastian yang lebih adil,” tegasnya. (*/j)









