BORNEONEWS, Kasongan - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Katingan menggelar rekonstruksi kasus dugaan pembunuhan berencana pada Rabu, 7 Oktober 2026.
Rekonstruksi yang berlangsung di Kantor Satreskrim Polres Katingan, Polda Kalimantan Tengah, ini dilakukan untuk memperjelas kronologi serta rangkaian peristiwa dalam perkara tersebut.
Proses reka ulang ini dihadiri oleh Kapolsek Katingan Hilir, Kasi Pidum Kejari Katingan Teddy Valentino, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Muhammad Husein Haekal, tim forensik dr. Riski dan dr. Devi, serta perwakilan keluarga korban dan awak media. Rekonstruksi digelar berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A/01/IX/2026/SPKT/Polsek Katingan Hilir/Polres Katingan/Polda Kalimantan Tengah.
Dalam kegiatan tersebut, tersangka berinisial S memperagakan sebanyak 16 adegan yang menggambarkan detil peristiwa hingga mengakibatkan korban berinisial M meninggal dunia.
Reka ulang yang melibatkan tersangka dan para saksi ini bertujuan untuk menguji serta mencocokkan keterangan yang telah diberikan dengan fakta-fakta hasil temuan penyidik.
Tindak pidana ini sendiri terjadi pada Selasa, 22 September 2026 sekitar pukul 06.15 WIB di kawasan Taman Hijau, Jalan Garuda II, Kelurahan Kasongan Lama, Kecamatan Katingan Hilir, Kabupaten Katingan.
Atas perbuatannya, tersangka disangkakan dengan Pasal 459 subsider Pasal 458 ayat (2) KUHP.
Seluruh tahapan rekonstruksi berjalan lancar sebagai bagian dari proses penyidikan yang transparan dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. (ABDUL GOFUR/H)









