BORNEONEWS, Jakarta - Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan bahwa tiga kementerian akan membentuk forum komunikasi atau forum bersama untuk menjalankan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Ekosistem Transportasi Berbasis Platform Digital yang juga mengatur soal ojek online (ojol).
Tiga kementerian itu yakni Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), Kementerian Perhubungan, serta Kementerian Komunikasi dan Digital. Dasco mengungkapkan nantinya forum tersebut akan dipimpin oleh Menteri UMKM Maman Abdurrahman.
"Akan diketuai oleh Pak Maman Abdurrahman selaku Menteri UMKM agar sinkronisasi dan harmonisasi untuk pelaksanaan Perpres ini bisa berjalan dengan baik dan lancar," kata Dasco saat konferensi pers di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis 8 Oktober 2026.
Sejumlah kementerian itu berperan mengatur soal angkutan orang, tarif angkutan, hingga angkutan barang dan makanan. Nantinya forum itu akan mengoordinasikan dengan baik dalam pembuatan aturan turunan oleh kementerian-kementerian itu.
Sementara itu, Wakil Menteri Komunikasi dan Digital Nezar Patria mengatakan bahwa pihaknya akan membentuk Peraturan Menteri (Permen) mengenai jaminan akuntabilitas dan transparansi pembentukan tarif oleh aplikator.
Dia berkomitmen agar aturan yang terbit nantinya membuat para pengemudi angkutan orang maupun barang memperoleh pendapatan yang lebih baik, dan juga bisa terlindungi.
"Segera setelah Perpres ini peraturan Menteri Komdigi akan kita luncurkan dan akan kita umumkan dalam waktu secepatnya," kata Nezar.
ANTARA









