PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya – DPRD Palangka Raya mendorong penguatan perlindungan terhadap, bahasa dan budaya daerah melalui pembentukan Perda Bahasa dan Budaya Daerah.

Regulasi ini dinilai penting untuk menjaga keberadaan bahasa Dayak di tengah perkembangan zaman yang semakin pesat.

Raperda Bahasa dan Budaya Daerah ini menjadi salah satu dari tiga Ranperda inisiatif DPRD Palangka Raya yang diusulkan Bapemperda dalam penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2027.

Ketua Bapemperda DPRD Palangka Raya, Khemal Nasery mengatakan pembentukan regulasi tersebut merupakan bagian dari upaya DPRD memberikan landasan hukum bagi pelestarian bahasa dan budaya daerah.

Menurut Khemal, perkembangan zaman dan perubahan pola komunikasi masyarakat menjadi tantangan tersendiri bagi keberlangsungan bahasa daerah. Karena itu, diperlukan langkah konkret agar bahasa Dayak tetap digunakan dan tidak semakin tergerus oleh perkembangan bahasa serta budaya dari luar.

“Perda ini nantinya diharapkan dapat menjadi salah satu dasar untuk menjaga dan melestarikan bahasa serta budaya daerah, khususnya bahasa Dayak,” kata Khemal, Kamis, 8 Oktober 2026.

Ia menegaskan, pelestarian bahasa daerah tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, tetapi membutuhkan keterlibatan masyarakat, keluarga, lembaga pendidikan, tokoh adat, dan generasi muda.

Menurutnya, regulasi juga perlu diarahkan agar pelestarian bahasa dan budaya tidak berhenti pada kegiatan seremonial. Program yang disusun harus mampu mendorong penggunaan, pengenalan, dan pewarisan bahasa daerah kepada generasi berikutnya.

Khemal mengatakan pembahasan Ranperda akan dilakukan melalui tahapan yang berlaku dengan mempertimbangkan masukan dari berbagai pihak.

DPRD ingin regulasi yang dihasilkan tidak hanya kuat secara hukum, tetapi juga dapat diterapkan dan memberikan manfaat bagi masyarakat.

“Yang kita jaga bukan hanya bahasanya, tetapi juga identitas dan budaya daerah agar tetap hidup dan dikenal generasi mendatang,” tegas Khemal. (MARINI/R)