BORNEONEWS, Palangka Raya – Dinas Pendidikan Kota Palangka Raya menegaskan posisi dan kewenangannya dalam pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) nasional di lingkungan sekolah.
Plt Kepala Dinas Pendidikan Kota Palangka Raya, Jayani mengatakan, dalam skema pelaksanaan program MBG nasional, Disdik berkedudukan sebagai penerima manfaat sekaligus fasilitator pendataan di lapangan.
“Dalam skema pelaksanaan program MBG nasional ini, Dinas Pendidikan Kota Palangka Raya berkedudukan dan bersifat sebagai penerima manfaat serta fasilitator pendataan di lapangan. Sedangkan penjaminan mutu, pemenuhan standar gizi, dan keamanan pangan dikelola langsung oleh Badan Gizi Nasional berkolaborasi dengan Dinas Kesehatan,” ujar Jayani, Kamis, 8 Oktober 2026.
Menurutnya, pembagian peran tersebut penting agar pelaksanaan MBG di satuan pendidikan berjalan sesuai dengan kewenangan masing-masing instansi.
Disdik berperan mendukung kelancaran pelaksanaan di sekolah serta membantu menyediakan data yang diperlukan.
Pendataan di lapangan menjadi salah satu bagian penting karena program MBG menyasar peserta didik sebagai penerima manfaat. Data dari sekolah diperlukan untuk membantu memastikan kebutuhan program dapat dipetakan dengan baik.
Sementara itu, aspek yang berkaitan dengan kandungan gizi, mutu makanan hingga keamanan pangan menjadi tanggung jawab pihak yang memiliki kewenangan dan kompetensi di bidang tersebut.
Jayani menegaskan, koordinasi lintas sektor tetap diperlukan agar pelaksanaan MBG tidak hanya berjalan secara administratif, tetapi juga memberikan manfaat sesuai tujuan program.
Kolaborasi antara Badan Gizi Nasional, Dinas Kesehatan dan Disdik diharapkan dapat memperkuat pelaksanaan program, terutama dalam memastikan makanan yang diterima peserta didik memenuhi standar gizi dan aman untuk dikonsumsi.
“Jadi masing-masing memiliki tugas dan kewenangan. Disdik mendukung dari sisi penerima manfaat dan pendataan di lapangan, sementara penjaminan mutu, standar gizi dan keamanan pangan dikelola oleh pihak yang berwenang,” kata Jayani. (MARINI/R)









