BORNEONEWS, Palangka Raya – Realisasi penerimaan pajak sarang burung walet di Kota Palangka Raya hingga 5 Oktober 2026 baru mencapai 31,57 persen.
Capaian tersebut menjadi perhatian DPRD setempat karena masih terdapat potensi penerimaan daerah yang perlu dioptimalkan.
Anggota Komisi I DPRD Palangka Raya, Rusdiansyah mendorong dinas terkait tidak hanya menunggu pembayaran dari pelaku usaha, tetapi melakukan penagihan secara lebih intensif terhadap wajib pajak.
Pendataan dan penagihan harus dilakukan secara menyeluruh agar potensi pajak dari sektor usaha sarang burung walet dapat memberikan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Dengan realisasi yang baru 31,57 persen per 5 Oktober 2026, dinas terkait perlu melakukan penagihan secara intensif kepada para pelaku usaha,” kata Rusdiansyah, Kamis, 8 Oktober 2026.
Ia mengatakan, langkah penagihan perlu dibarengi dengan pemutakhiran data pelaku usaha sarang walet.
Pemerintah harus memastikan jumlah usaha yang beroperasi di lapangan sesuai dengan data yang tercatat dalam administrasi pemerintah daerah.
Selain pajak sarang walet, Rusdiansyah juga meminta pemerintah daerah memperhatikan aspek perizinan bangunan yang digunakan untuk kegiatan usaha tersebut.
Menurutnya, pengawasan terhadap bangunan usaha perlu dilakukan untuk memastikan setiap bangunan telah memenuhi ketentuan perizinan yang berlaku. Hal ini sekaligus menjadi bagian dari upaya penataan usaha di wilayah Kota Palangka Raya.
Rusdiansyah menilai optimalisasi penerimaan daerah tidak cukup hanya dengan menetapkan target dalam APBD. Diperlukan pengawasan, pendataan serta penagihan aktif agar potensi pendapatan yang ada benar-benar masuk ke kas daerah.
Ia berharap dinas terkait segera mengambil langkah konkret hingga akhir tahun anggaran, termasuk melakukan pemetaan terhadap wajib pajak yang belum memenuhi kewajibannya serta menindaklanjuti persoalan perizinan bangunan.
“Jangan sampai potensi yang ada tidak tergarap. Penagihan harus dilakukan, data wajib pajak diperbarui, dan izin bangunannya juga harus diperiksa sesuai ketentuan,” tegas Rusdiansyah. (MARINI/R)









