KUALA NAMU –

BORNEONEWS, Kuala Pembuang - Polres Seruyan memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 599,26 gram bruto hasil pengungkapan lima kasus tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres Seruyan.

Pemusnahan barang bukti tersebut dilaksanakan Kamis (8/10/2026), dipimpin Kasat Resnarkoba Polres Seruyan AKP Adhy Heriyanto, didampingi KBO Satresnarkoba IPTU Dwi Priyono.

Kegiatan tersebut turut dihadiri perwakilan Dinas Kesehatan Kabupaten Seruyan, Kejaksaan Negeri Seruyan, serta penasihat hukum.

Kapolres Seruyan AKBP Beddy Suwendi melalui Kasat Resnarkoba AKP Adhy Heriyanto mengatakan barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil pengungkapan lima laporan polisi.

Dari jumlah ini empat kasus ditangani Satresnarkoba Polres Seruyan, sedangkan satu kasus lainnya diungkap oleh Polsek Hanau.

“Pemusnahan barang bukti ini merupakan wujud komitmen Polres Seruyan bersama instansi terkait dalam memberantas peredaran gelap narkotika,” ujar Adhy.

Pengungkapan dan pemusnahan hampir 600 gram sabu tersebut menjadi bagian penting dalam upaya mencegah narkotika beredar lebih luas di tengah masyarakat.

“Dengan digagalkannya peredaran sabu sebanyak 599,26 gram ini, kita telah berhasil menyelamatkan sekitar 5.900 jiwa dari ancaman bahaya narkoba,” katanya.

Dalam pengungkapan lima kasus tersebut, polisi mengamankan tujuh tersangka di sejumlah lokasi berbeda di Kabupaten Seruyan.

Tersangka pertama yakni NH alias Nunung (37) yang diamankan di Desa Sukorejo, Kecamatan Seruyan Tengah. Dari penangkapan tersebut, polisi menyita dua paket sabu dengan berat 0,69 gram.

Selanjutnya S (39) ditangkap di Desa Suka Mulya, Kecamatan Batu Ampar. Polisi mengamankan 11 paket sabu dengan berat 2,08 gram.

Kasus berikutnya melibatkan AM alias Aris (22), M alias Mahen (24), dan AF alias Betung (18) yang ditangkap di Desa Pembuang Hulu I, Kecamatan Hanau.

Ketiganya disebut membawa sabu dari Provinsi Kalimantan Barat. Dari penangkapan tersebut, polisi menyita tujuh paket sabu dengan berat mencapai 586,95 gram.

Sementara itu, H alias Ehen (37) diamankan di Desa Jahitan, Kecamatan Seruyan Hilir. Dari tersangka, polisi menyita 11 paket sabu dengan berat 8,45 gram.

Satu tersangka lainnya, ALP alias Andi (35), diamankan personel Polsek Hanau di sebuah penginapan di Desa Pembuang Hulu II, Kecamatan Hanau. Polisi menyita lima paket sabu dengan berat 1,09 gram.

Polres Seruyan juga menegaskan komitmennya untuk terus melakukan pengungkapan terhadap jaringan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika guna melindungi masyarakat dari dampak buruk narkoba. (FAHRUL/R)