PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya – DPRD Kota Palangka Raya masih menunggu proses registrasi dari Gubernur Kalimantan Tengah terhadap, APBD Perubahan 2026 agar anggaran tersebut dapat segera diberlakukan dan digunakan pemerintah daerah.

Ketua DPRD Palangka Raya, Subandi mengatakan, nomor registrasi dari gubernur menjadi salah satu tahapan penting sebelum APBD Perubahan 2026 dapat dilaksanakan.

“Nomor registrasi dari gubernur menjadi syarat penting agar APBD Perubahan Tahun Anggaran 2026 dapat diberlakukan dan digunakan oleh pemerintah daerah,” kata Subandi, Kamis, 8 Oktober 2026.

Ia menyebut salah satu anggaran yang masih menunggu proses tersebut berkaitan dengan pembayaran honorarium relawan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang selama ini turut membantu penanggulangan karhutla di Kota Palangka Raya.

Keberadaan para relawan sangat membantu pemerintah dalam menghadapi ancaman kebakaran hutan dan lahan, sehingga pembayaran honorarium mereka perlu mendapat perhatian.

Subandi berharap proses evaluasi APBD Perubahan 2026 oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah dapat segera diselesaikan dan hasilnya diterbitkan.

“DPRD berharap hasil evaluasi dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah dapat segera diterbitkan agar pelaksanaan program yang telah direncanakan dalam APBD Perubahan 2026 tidak mengalami keterlambatan,” ujarnya.

Ia menegaskan, setelah proses evaluasi dan registrasi selesai, pemerintah daerah diharapkan segera menindaklanjuti seluruh program dan kegiatan yang telah disepakati dalam APBD Perubahan 2026.

Terlebih, sejumlah program berkaitan langsung dengan pelayanan dan kebutuhan masyarakat, termasuk dukungan terhadap penanggulangan karhutla.

Karena itu Subandi meminta proses administrasi tidak berlarut agar pelaksanaan anggaran dapat segera berjalan. (MARINI/R)