PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya – Pemerintah Kota Palangka Raya memperpanjang status tanggap darurat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) selama 30 hari, terhitung mulai 9 Oktober hingga 7 November 2026.

Wali Kota Palangka Raya, Fairid Naparin mengatakan perpanjangan status tersebut dilakukan karena kondisi karhutla dan kabut asap di wilayah Kota Palangka Raya masih memerlukan penanganan secara intensif.

“Status tanggap darurat karhutla kita perpanjang selama 30 hari, terhitung mulai 9 Oktober sampai 7 November 2026,” kata Fairid, Kamis, 8 Oktober 2026.

Menurutnya keputusan tersebut diambil dengan mempertimbangkan kondisi di lapangan serta kebutuhan penanganan yang masih berlangsung. Pemerintah daerah perlu memastikan upaya pengendalian karhutla dapat dilakukan secara optimal.

Perpanjangan status tanggap darurat juga menjadi dasar bagi pemerintah daerah dan unsur terkait untuk terus mengoptimalkan penanganan karhutla selama kondisi masih membutuhkan respons khusus.

Fairid mengatakan, koordinasi antarinstansi akan terus diperkuat, terutama dalam pemantauan titik rawan karhutla dan penanganan kebakaran yang berpotensi menimbulkan kabut asap.

Selain pemadaman, langkah pencegahan dan kesiapsiagaan juga menjadi perhatian pemerintah. Upaya tersebut diperlukan untuk mengantisipasi munculnya titik api baru selama masa tanggap darurat berlangsung.

Pemerintah juga memperhatikan dampak kabut asap terhadap masyarakat, termasuk kesehatan dan aktivitas warga.

Karena itu penanganan karhutla tidak hanya berorientasi pada pemadaman, tetapi juga perlindungan masyarakat dari dampak yang ditimbulkan.

"Dengan diperpanjangnya status tanggap darurat hingga 7 November, Pemko Palangka Raya berharap seluruh unsur yang terlibat dapat meningkatkan kesiapsiagaan dan mempercepat respons terhadap setiap kejadian karhutla di wilayah Kota Palangka Raya," harapnya. (MARINI/R)