BORNEONEWS, Palangka Raya – Peraturan daerah di Kalimantan Tengah didorong tidak hanya selesai di atas kertas, tetapi benar-benar disusun berdasarkan persoalan yang dihadapi masyarakat di masing-masing wilayah.
Setiap kabupaten dan kota memiliki karakter sosial, ekonomi, geografis, serta kebutuhan yang berbeda. Karena itu, satu pendekatan dinilai tidak selalu bisa diterapkan untuk semua daerah.
Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kementerian Hukum Kalteng, Muhamad Mufid, mengatakan pemetaan masalah hukum penting dilakukan sebelum kebijakan disusun.
“Regulasi daerah perlu mengadopsi persoalan dan kondisi yang berkembang di masyarakat karena setiap wilayah memiliki karakteristik sosial, ekonomi, geografis, serta kebutuhan yang berbeda,” katanya, Kamis, 8 Oktober 2026.
Menurut Mufid, peraturan daerah tidak cukup hanya memenuhi aspek administratif dan sesuai dengan aturan yang lebih tinggi.
Regulasi juga harus mampu menjawab persoalan konkret di lapangan.
Karena itu, pemerintah daerah perlu mengetahui lebih dulu masalah apa yang paling banyak muncul, bagaimana sebarannya, serta faktor yang menjadi penyebabnya.
“Penyusunan peta permasalahan hukum ini penting karena kita tidak hanya ingin mengetahui persoalan apa yang terjadi, tetapi juga melihat bagaimana sebarannya dan apa yang menjadi faktor penyebabnya,” ujarnya.
Data tersebut nantinya dapat digunakan untuk menentukan prioritas kebijakan, program pembinaan maupun langkah pencegahan.
Mufid menilai hukum akan kehilangan manfaat apabila hanya berhenti sebagai norma tertulis tanpa menyentuh persoalan masyarakat.
Pemetaan juga membutuhkan data dari banyak instansi karena setiap lembaga memiliki sudut pandang dan informasi yang berbeda.
Data dari kepolisian, pengadilan, BNN, imigrasi, pemasyarakatan, pertanahan hingga perlindungan perempuan dan anak dinilai dapat membantu melihat persoalan hukum secara lebih utuh.
“Kolaborasi lintas instansi diperlukan karena masing-masing memiliki data dan perspektif sesuai tugas dan kewenangannya sehingga kondisi persoalan hukum di daerah dapat dipetakan secara lebih komprehensif,” kata Mufid.
Kepala Kanwil Kementerian Hukum Kalteng, Hajrianor, mengatakan pemetaan itu diharapkan membuat pembinaan hukum tidak bersifat terlalu umum.
“Kita ingin pembinaan hukum di Kalimantan Tengah tidak hanya bersifat umum, tetapi benar-benar melihat persoalan yang terjadi di masyarakat,” ujarnya.
Hasil pemetaan persoalan hukum 2026 nantinya akan menjadi salah satu bahan dalam penyusunan kebijakan dan program pembinaan hukum di Kalimantan Tengah.
Dengan data yang lebih spesifik, peraturan yang lahir diharapkan lebih tepat sasaran dan tidak sekadar memenuhi kewajiban administratif.









