PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya – Tiga unit rumah negara di Kabupaten Seruyan disiapkan untuk dimanfaatkan sebagai Pos Balai Pemasyarakatan guna mendukung pelayanan pemasyarakatan di wilayah tersebut.

Rencana itu dibahas bersama antara jajaran Kementerian Hukum Kalimantan Tengah dan Bapas Kelas II Sampit agar penggunaan aset negara memiliki dasar administrasi yang jelas.

Plt Kepala Bagian Tata Usaha dan Umum Kanwil Kementerian Hukum Kalimantan Tengah, Diana Soekowati, mengatakan pemanfaatan tiga rumah negara tersebut masih harus melalui sejumlah tahapan administrasi.

“Koordinasi ini merupakan langkah penting untuk memastikan proses penggunaan bersama atau sementara BMN dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujarnya, Kamis, 8 Oktober 2026.

Rencana pemanfaatan aset itu merupakan tindak lanjut atas permohonan penggunaan bersama atau sementara tiga unit rumah negara sebagai Pos Bapas di Seruyan.

Keberadaan Pos Bapas dinilai penting untuk memperluas jangkauan pelayanan pemasyarakatan di daerah.

Dengan adanya fasilitas di Seruyan, dukungan terhadap tugas Bapas tidak seluruhnya harus bertumpu pada kantor yang berada di Sampit.

Pembahasan saat ini mencakup tata cara penggunaan aset, persyaratan administrasi, hingga penyesuaian kebutuhan operasional.

Diana mengatakan penataan sejak awal diperlukan agar status dan pemanfaatan aset negara tetap jelas.

“Sinergi antarkantor menjadi bagian penting untuk memberikan kepastian dalam pengelolaan BMN sekaligus mendukung kelancaran pelaksanaan tugas dan fungsi pemasyarakatan,” katanya.

Kepala Bapas Kelas II Sampit, Dannu Priyanto, bersama jajarannya juga terlibat dalam pembahasan untuk memastikan fasilitas yang disiapkan sesuai dengan kebutuhan pelayanan.

Jika seluruh proses administrasi terpenuhi, tiga rumah negara tersebut nantinya dapat digunakan untuk mendukung operasional Pos Bapas di Seruyan.