BORNEONEWS, Badung – Arus royalti musik lintas negara dinilai sulit diawasi jika data mengenai penggunaan karya, pihak yang terlibat, dan pendapatan yang dihasilkan tidak tersambung secara transparan.
Masalah tersebut semakin kompleks di era digital karena satu karya dapat melewati banyak pihak, mulai dari pencipta, penyanyi, label, penerbit musik, agregator hingga lembaga manajemen kolektif di berbagai negara.
Deputi Wakil Tetap RI untuk PBB, WTO dan organisasi internasional lainnya di Jenewa, Achsanul Habib, mengatakan ketelusuran informasi menjadi fondasi penting dalam pengelolaan royalti.
“Transparansi perlu dipandang sebagai rangkaian yang berkesinambungan, mulai dari tata kelola sistem, perpindahan informasi lintas negara, hingga informasi yang diterima auditor,” ujarnya dalam Global Dialogue on Cross-Border Copyright Royalty Governance in the Digital Era di Badung, Bali, Kamis, 8 Oktober 2026.
Menurut Habib, persoalan utama bukan hanya soal tersedia atau tidaknya data.
Yang lebih penting adalah apakah informasi itu tetap bisa ditelusuri saat berpindah dari satu pihak ke pihak lain dan dari satu negara ke negara lain.
“Di mana ketelusuran masih terputus? Apa hambatan utamanya, apakah teknis, hukum, kelembagaan, atau operasional?” katanya.
Ketika rantai informasi terputus, pencipta dan pemegang hak dapat kesulitan mengetahui di mana karya mereka digunakan serta berapa royalti yang sebenarnya dihasilkan.
Nirmayla Syam dari Organisasi Kekayaan Intelektual Dunia (WIPO) mengatakan transparansi juga berkaitan erat dengan interoperabilitas dan akuntabilitas.
“Jika kita tidak mengetahui dengan siapa kita berurusan, apa yang kita kelola, serta berapa pendapatan yang dihasilkan dan ditahan, kita tidak akan dapat meminta para pihak untuk bertanggung jawab,” tuturnya.
Menurutnya, sistem yang adil membutuhkan standar teknologi yang membuat data dari berbagai pihak dapat saling terbaca dan diperiksa.
Namun persoalannya tidak berhenti pada teknologi. Pengalaman Global Repertoire Database menunjukkan proyek yang melibatkan penerbit besar, lembaga manajemen kolektif dan platform teknologi pun dapat gagal ketika muncul persoalan insentif berbagi data, kepemilikan katalog, serta konsistensi informasi.
“Pada dasarnya, seperti yang ditunjukkan dalam Proposal Indonesia, ini merupakan tantangan tata kelola,” ujar Nirmayla.
Karena itu, pembahasan kini diarahkan pada model tata kelola yang bisa diterapkan lintas negara agar data penggunaan musik dan aliran royalti dapat diperiksa lebih jelas.
Tujuannya sederhana, yakni memastikan pencipta dan pemegang hak bisa mengetahui kapan karyanya digunakan, siapa yang mengelola, serta berapa pendapatan yang seharusnya mereka terima.
ANTARA









