BORNEONEWS, Jakarta – Minat Danantara masuk sebagai pemegang saham Bursa Efek Indonesia belum bisa langsung direalisasikan.
BEI masih harus mengubah sejumlah aturan internal dan anggaran dasar sebelum dapat menawarkan saham kepada pihak di luar anggota bursa.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi, mengatakan struktur BEI saat ini masih bersifat mutual sehingga kepemilikan saham masih dibatasi kepada anggota bursa.
“Kalau per hari ini belum bisa, karena peraturan bursanya masih ada yang sangat mutual. Belum boleh dia menawarkan saham di luar anggota bursa karena ada aturan yang membatasi,” katanya di Jakarta, Kamis, 8 Oktober 2026.
Perubahan tersebut menjadi bagian dari proses demutualisasi BEI.
OJK sebelumnya telah menerbitkan POJK Nomor 13 Tahun 2026 yang membuka peluang kepemilikan saham bursa oleh pihak di luar anggota bursa, termasuk badan hukum Indonesia.
Namun, anggaran dasar BEI masih harus disesuaikan terlebih dahulu melalui Rapat Umum Pemegang Saham.
“RUPS dulu, karena anggaran dasarnya harus diubah. Anggaran dasar tidak boleh diubah tanpa melalui mekanisme RUPS,” ujar Hasan.
Setelah aturan internal dan anggaran dasar selesai diubah, BEI baru dapat menawarkan saham kepada calon investor strategis.
Tahap berikutnya akan mencakup penyampaian minat, negosiasi valuasi hingga penentuan harga saham.
Hasan belum memastikan kapan seluruh proses tersebut selesai karena sangat bergantung pada kesiapan BEI dan persetujuan pemegang saham yang ada.
“Prosesnya bisa cepat, bisa juga lambat. Artinya, sesuai dengan kesiapan bursa dan tentu disesuaikan dengan rencana penawarannya oleh bursa dan pemegang saham existing,” katanya.
Di sisi lain, Danantara telah menyatakan minat untuk mengambil bagian dalam struktur kepemilikan BEI setelah proses demutualisasi berjalan.
CEO Danantara Rosan Perkasa Roeslani sebelumnya memperkirakan porsi saham yang mungkin dimiliki berada di kisaran 5 hingga 10 persen.
Namun, POJK Nomor 13 Tahun 2026 menetapkan bahwa satu pemegang saham pada prinsipnya hanya dapat memiliki maksimal 5 persen saham BEI. Kepemilikan di atas 5 persen memerlukan persetujuan OJK, dengan tujuan mencegah dominasi dan menjaga independensi bursa.
Dengan demikian, minat Danantara masih harus menunggu selesainya penyesuaian aturan di internal BEI sebelum pembicaraan kepemilikan saham dapat berlanjut ke tahap yang lebih konkret.
ANTARA









