JAKARTA –

BORNEONEWS, Jayapura – Sebanyak 17 tersangka telah diproses dalam pengungkapan dugaan jaringan peredaran senjata api dan amunisi ilegal di Papua sejak Maret 2026.

Dari jumlah tersebut, 13 tersangka telah memasuki Tahap II atau penyerahan tersangka dan barang bukti kepada jaksa. Dua lainnya berada pada Tahap I, sedangkan dua tersangka masih menjalani proses penyidikan.

Kasatgas Humas Operasi Damai Cartenz, Kombes Pol Yusuf Sutejo, mengatakan aparat masih mengembangkan perkara untuk menelusuri mata rantai lain yang diduga terlibat.

“Kita juga telah berhasil mengamankan 17 orang tersangka yang diduga terlibat dalam jaringan penyelundupan amunisi dan senjata api ilegal ini,” katanya di Jayapura, Kamis, 8 Oktober 2026.

Menurut polisi, para tersangka diduga memiliki peran berbeda dalam jaringan tersebut.

Ada yang disebut sebagai pembeli senjata dan amunisi, penyumbang dana, perantara, penjual hingga penyedia amunisi.

Sebanyak 13 tersangka yang sudah memasuki Tahap II antara lain berinisial SP, OB, YP, MKM, DK, KO, SM, HM, AKW, NH, HLT, YK dan AG.

Sementara LNR dan BEI telah memasuki Tahap I.

Dua tersangka lain, YYS alias OS alias K serta IHB alias H, masih menjalani proses penyidikan.

IHB sebelumnya masuk daftar pencarian orang sebelum ditangkap tim gabungan di kawasan Padang Bulan, Distrik Heram, Kota Jayapura, Selasa, 6 Oktober 2026.

Dalam rangkaian pengungkapan perkara tersebut, aparat menyita 298 butir amunisi, empat magasin SS1 panjang, satu magasin SS1 pendek dan satu pucuk senjata api rakitan.

Polisi juga mengamankan enam laras senjata api bekas Perang Dunia II dalam kondisi berkarat.

Pengembangan perkara bermula dari laporan polisi tertanggal 13 Maret 2026.

Satgas Operasi Damai Cartenz bersama Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Papua masih melakukan penyidikan untuk mengetahui apakah terdapat pihak lain yang terkait dengan jaringan tersebut.

ANTARA