JAKARTA –

BORNEONEWS, Washington – Presiden Amerika Serikat Donald Trump menghadapi gugatan dari Komite Nasional Partai Demokrat (DNC) terkait dugaan penggunaan dana pemerintah untuk membiayai iklan televisi bernuansa politik.

Gugatan diajukan ke pengadilan federal di Washington pada Rabu, 7 Oktober 2026. DNC menilai iklan tersebut melanggar larangan penggunaan dana yang dialokasikan Kongres untuk kepentingan publisitas atau propaganda politik.

Dalam gugatan itu, DNC juga menuduh Trump secara pribadi mengarahkan penggunaan dana pemerintah untuk iklan yang dinilai mempromosikan dirinya menjelang pemilu sela.

DNC meminta pengadilan menghentikan penggunaan dana federal untuk iklan semacam itu.

Kontroversi muncul setelah sejumlah iklan pro-Trump mulai tayang sejak September. Menurut data AdImpact yang dikutip Associated Press, biaya penayangan iklan tersebut telah mencapai lebih dari 12 juta dolar AS, sementara sekitar 20 juta dolar AS dana Departemen Keamanan Dalam Negeri dialokasikan untuk kampanye iklan tersebut.

Gedung Putih membela iklan itu sebagai bentuk promosi atau informasi publik, bukan kampanye politik.

Namun, kritik datang dari kalangan Demokrat maupun sebagian Republik karena materi iklan dinilai menyerupai pesan kampanye dan tayang menjelang pemilu sela 3 November 2026.

Trump sebelumnya menyatakan iklan berikutnya akan dibayar menggunakan dana dari MAGA Inc., kelompok politik yang mendukungnya.

Meski demikian, ia belum berkomitmen mengganti dana pemerintah yang sudah terlanjur digunakan untuk iklan sebelumnya.

DNC menilai penggunaan uang pembayar pajak untuk iklan semacam itu memberi keuntungan politik kepada Trump dan Partai Republik.

Sementara itu, pihak pemerintahan Trump tetap berpendapat bahwa materi tersebut merupakan promosi kebijakan pemerintah.

Perkara tersebut kini akan diuji di pengadilan untuk menentukan apakah penggunaan anggaran federal dalam iklan tersebut melanggar ketentuan hukum Amerika Serikat.

ANTARA