PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Satuan Pengawasan dan Penegakan Profesi (Sipropam) Polresta Palangka Raya telah melakukan pemeriksaan dan pendalaman menyebarnya sebuah video di media sosial yang menampilkan anggota Satlantas saat memberikan imbauan kepada seorang pengendara.

Klarifikasi ini dilakukan untuk memastikan fakta yang sebenarnya sekaligus menelusuri narasi yang berkembang di masyarakat.

Pemeriksaan dilakukan secara menyeluruh terhadap peristiwa yang terekam dalam video tersebut. Sipropam juga menelusuri keterangan dari personel yang terlihat dalam video melalui Unit Paminal Sipropam guna mendapatkan gambaran yang utuh dan akurat.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, Aipda Haris Supiyani anggota yang terlihat dalam video menerangkan bahwa saat itu ia menemukan seorang pengendara yang menggunakan knalpot brong dan tidak memasang pelat nomor kendaraan.

Pengendara tersebut kemudian diminta berhenti untuk dilakukan pemeriksaan kelengkapan surat-surat kendaraannya.

Setelah memeriksa kelengkapan dokumen, pengendara hanya diberikan imbauan agar segera mengganti knalpot standar dan memasang pelat nomor sesuai ketentuan yang berlaku.

Tidak ada pungutan uang maupun penilangan yang dilakukan oleh petugas dalam peristiwa tersebut.

"Dari hasil pemeriksaan dan pendalaman, tidak ditemukan adanya indikasi pungli maupun penilangan terhadap pengendara tersebut. Personel hanya memberikan imbauan terkait kelengkapan kendaraan," ungkap Ps. Kasipropam Iptu Priyoko mewakili Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Andiyatna, Jum'at, 9 Oktober 2026.

Sipropam juga mencermati bahwa video yang diunggah ke media sosial sebelumnya disertai narasi yang menimbulkan berbagai komentar dan asumsi di kalangan masyarakat.

Klarifikasi ini pun disampaikan agar masyarakat mendapatkan informasi yang benar dan tidak terjebak pada kesimpulan yang keliru.

Polresta Palangka Raya mengimbau masyarakat agar tidak terburu-buru menyimpulkan suatu kejadian hanya berdasarkan potongan video atau narasi yang beredar di media sosial.

Selalu bijak dalam menyikapi informasi yang belum terverifikasi kebenarannya.

"Klarifikasi ini diharapkan dapat memberikan informasi yang utuh sekaligus menjaga komunikasi yang baik antara kepolisian dan masyarakat," tegas Iptu Priyoko.

Pihaknya tetap membuka ruang bagi masyarakat untuk melaporkan jika menemukan pelanggaran yang dilakukan oleh anggota kepolisian. (PATHUR/)